Sekda Temongmere Rinci Kinerja APBD Papua Barat 2024

Manokwari,TopbNews.com – Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat, Ali Baham Temongmere, memaparkan secara rinci capaian kinerja keuangan daerah tahun anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRP Papua Barat yang digelar pada Selasa (15/7). Agenda tersebut merupakan bagian dari penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024.

Dalam pemaparannya, Temongmere menekankan bahwa data yang disampaikan masih bersifat sementara dan berasal dari laporan keuangan yang belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Adapun laporan hasil audit resmi akan disampaikan langsung oleh BPK RI Perwakilan Papua Barat ke DPRP Papua Barat.

Temongmere memaparkan bahwa total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua Barat tahun 2024 hanya mencapai Rp374 miliar, jauh di bawah target sebesar Rp532,3 miliar. Ini berarti realisasi PAD hanya mencapai 70,27 persen dari rencana.

Sementara itu, pendapatan yang bersumber dari transfer pemerintah pusat, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Otonomi Khusus (OTSUS) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) mencapai Rp4,086 triliun atau 92,47 persen dari target Rp4,417 triliun.

Satu-satunya kategori pendapatan yang melampaui target adalah dari pendapatan sah lainnya seperti hibah, yang terealisasi sebesar Rp2,92 miliar, melampaui target Rp1,67 miliar.

Untuk belanja daerah, Sekda menjelaskan bahwa belanja operasional yang meliputi belanja pegawai, barang, hibah, dan bantuan sosial mencapai Rp2,267 triliun atau 86,04 persen dari total anggaran yang ditetapkan.

Belanja modal juga terealisasi cukup tinggi, yakni Rp722,3 miliar dari pagu Rp815,4 miliar (88,58 persen). Namun, belanja tidak terduga tergolong rendah, hanya terserap Rp6,899 miliar atau 17,30 persen dari total alokasi sebesar Rp39,877 miliar.

Sementara itu, belanja transfer tercatat sebesar Rp1,720 triliun atau 93,75 persen dari total anggaran yang disiapkan.

Ali mengungkapkan bahwa sepanjang 2024, Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan penyesuaian alokasi anggaran yang ditetapkan melalui Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan Pergub Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan APBD.

Selain angka-angka keuangan, LKPJ juga mencakup capaian program strategis, seperti peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), angka partisipasi pendidikan, pelayanan kesehatan termasuk respon terhadap kejadian luar biasa (KLB), serta kinerja sektor infrastruktur seperti irigasi dan pengelolaan sampah.

Dalam penutup laporannya, Temongmere juga menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan lima Peraturan Daerah (Perda) dan 38 Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar kebijakan pembangunan di berbagai sektor.

Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD serta sebagai landasan bagi DPRP Papua Barat untuk menyusun rekomendasi strategis demi peningkatan kualitas pelayanan publik di tahun-tahun mendatang. (*)

Penulis : Rian Lahindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!