DPRD dan Pemda Setujui 8 Perda, Salah Satunya Perda RTRW Manokwari Tahun 2023-2043

Foto bersama Bupati Manokwari Hermus Indou dan Sekda serta unsur pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Manokwari usai penutupan sidang paripurna pembahasan Ranperda Non APBD Tahun 2023. (Foto : Istimewa)

Manokwari, TopbNews.com – Tahun 2023 menjadi tahun keberhasilan dan sukses yang dicapai DPRD Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari. Pasalnya, Tahun 2023 merupakan tonggak sejarah lahirnya Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manokwari Tahun 2023-2043.

mostbet

Pasca penetapan Perda RTRW beserta 7 Perda lainnya, secara otomatis seluruh arahan program pembangunan di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari wajib mengikuti arahan dan amanah Perda RTRW tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Manokwari, Masrawi Ariyanto, S.Pd menjelaskan seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan dukungan seluruh pihak, baik pihak legislatif dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Manokwari serta pihak eksekutif dan masyarakat Manokwari.

Bupati Manokwari Hermus Indou diapit Sekda serta pimpinan dan Ketua Bapemperda DPRD Manokwari usai penutupan Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Non APBD Tahun 2023. Sebanyak 8 Perda disepakati DPRD dan Pemkab Manokwari. (Foto : Istimewa)

“Alhamdulillah, kemarin kita telah selesaikan rangkaian pembahasan Sidang Non APBD. Kemarin juga dilangsungkan sidang pandangan Fraksi terkait 8 Ranperda inisiatif Pemda dan inisiatif Dewan. Selanjutnya saat penutupan sidang telah disepakati kedelapan Ranperda tersebut sah disepakati menjadi Perda oleh DPRD dan Pemkab Manokwari,” ungkap Caleg PKS nomor urut 1 pada Dapil 1 Kabupaten Manokwari.

Kader Partai PKS itu mengaku rangkaian sidang Non APBD yang digelar DPRD Manokwari terdiri dari Ranpeda Inisiatif dewan meliputi Ranperda Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Pengolah Ikan, Ranperda Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik, Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat.

Lebih lanjut dijelaskan Masrawi, khusus Ranperda usulan Eksekutif atau inisiatif Pemerintah Daerah meliputi Ranperda RTRW Kabupaten Manokwari Tahun 2023-2043, Ranperda Tentang Perubahan Ke-3 atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Pengembangan Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“8 Perda tersebut akhirnya telah disepakati dan disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari,” ucap Masrawi.

Penutupan sidang dihadiri langsung Bupati Manokwari, Hermus Indou dan Sekda drg. Henri Sembiring serta pimpinan OPD Pemkab Manokwari.

Sesuai catatan TopbNews.com, rangkaian penyusunan Dokumen Revisi RTRW Kabupaten Manokwari secara bertahap berjalan kurang lebih 3 tahun. Berkat dukungan seluruh pihak dan OPD Tekhnis yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat, serta kepercayaan Pemerintah Daerah kepada tim penyusun dokumen dari konsultan PT. Rahmat Putra Papuatama, pada akhirnya jelang akhir tahun 2023, seluruh proses dan tahapan teknis berbuah hasil dengan lahirnya Perda RTRW Kabupaten Manokwari tahun 2023-2043.

Penulis: Jus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!