
Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari menyampaikan perkembangan terkait Laporan Penerimaan, Pengeluaran, dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) dari pasangan calon kepala daerah.
Kepala Divisi Teknis KPU Manokwari, Sidarman, pada Senin (25/11), mengungkapkan bahwa batas akhir penyampaian laporan tersebut telah ditutup pada Minggu (24/11) pukul 23.59 WIT.
Menurut Sidarman, kedua pasangan calon telah mengajukan laporan mereka tepat waktu. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, ditemukan sejumlah kekurangan pada laporan yang diserahkan.
“Setelah kami periksa, laporan kedua pasangan calon kami nyatakan dikembalikan untuk diperbaiki karena ada beberapa poin dokumen yang belum lengkap,” ujarnya.
KPU Manokwari memberikan waktu hingga Senin (25/11) pukul 23.59 WIT kepada masing-masing pasangan calon untuk memperbaiki laporan mereka. Setelah batas waktu tersebut, tidak ada lagi masa perbaikan.
Tahapan berikutnya, laporan yang telah diperbaiki akan diserahkan kepada dua kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU untuk diaudit. Proses audit ini dijadwalkan berlangsung pada 25 November hingga 11 Desember 2024.
“Hasil audit dari kantor akuntan publik akan diumumkan oleh KPU pada 12-14 Desember. Ini adalah tahap akhir dari evaluasi laporan dana kampanye,” jelas Sidarman.
Selain perbaikan laporan, pasangan calon juga diwajibkan menutup Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) mereka paling lambat hari ini, Senin (25/11). Bank yang terkait akan mengeluarkan surat pernyataan sebagai bukti penutupan rekening tersebut.
Sidarman menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada pasangan calon yang tidak menutup rekening dana kampanye sesuai ketentuan.
“Sanksinya adalah pasangan calon tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih sampai bukti penutupan RKDK disampaikan,” tambahnya.
KPU Manokwari juga mengingatkan bahwa sanksi serupa berlaku bagi pasangan calon yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye. Hal ini menjadi upaya KPU untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye oleh setiap pasangan calon. (*/red)