
Jakarta, TopbNews.com – Dewan Pers mengecam ucapan advokat Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/7/2026).
Ketua Dewan Pers periode 2025–2028 Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menilai pernyataan tersebut merendahkan profesi wartawan dan tidak mencerminkan etika antarsesama profesi.
Pernyataan Hotman terlontar saat ditanya awak media usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah. Febrie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU oleh Kakortas Tipidkor Polri pada 11 Juli 2026.
Saat wartawan menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi, Hotman menjawab: “Menurut kau gimana, lu punya otak nggak?”
Dewan Pers menegaskan wartawan menjalankan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi demi hak publik.
“Perbedaan pendapat atau ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan harus disampaikan secara rasional, santun, dan beretika, bukan dengan kalimat merendahkan,” tegas Komaruddin.
Menurutnya, setiap pertanyaan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menggali fakta dan keterangan.
“Dewan Pers meminta semua pihak menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pertanyaan yang diajukan dilindungi Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Dewan Pers juga menyatakan penyesalan atas sikap yang berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.
Komaruddin mengutip Pasal 4 Ayat (3) UU Pers yang menjamin hak pers mencari dan menyebarluaskan informasi. Sementara Pasal 6 mengamanatkan pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk tahu, menegakkan demokrasi, dan melakukan pengawasan.
Di akhir pernyataan, Dewan Pers mengingatkan insan pers agar tetap berpegang pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Seluruh insan pers agar tetap berpegang teguh pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap pers tetap terjaga,” tutupnya. (*/rls)