DAW Tersangka Tipikor Dinas Perumahan Papua Barat Dibawa Tim Tabur Kejati PB ke Manokwari

DAW Tersangka Tipikor Dinas Perumahan Papua Barat saat di amankan Tim Tabur Kajati PB dari Bandar Udara Rendani menuju lapas Kelas II B Manokwari (Foto: Marthina/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Berinisial DAW, dan tiba di Manokwari Senin (27/5/2024).

DAW ditetapkan sebagai DPO sekitar bulan Juni atau Agustus Tahun lalu 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Wilayah Papua Barat, Harli Siregar menyampaikan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan berhasil mengamankan Tersangka inisial DAW pada tanggal 21 Mei, Pukul 21.00 WIT di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

“Tersangka ini kami tangkap di rumahnya di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, yang bersangkutan sudah dipanggil secara baik sebagai saksi ketika itu tapi tidak diindahkan, sehingga kejaksaan menerbitkan dalam DPO dan setelah dicari di berbagai tempat dan sudah lama sampai kemarin tanggal 21 Mei 2024 yang bersangkutan bisa diamankan”, jelas Harli kepada sejumlah media di Bandar Udara Rendani, Manokwari.

Diketahui, DAW adalah orang yang mengerjakan pembangunan gedung Kantor Dinas Perumahan berkaitan dengan proses pengadaannya. Proses pelelangannya sebenarnya tersangka tidak memiliki perusahaan dan dalam perkara ini sudah berkekuatan hukum.

“Ternyata dalam proses pekerjaan pembangunannya tidak 100% selesai tetapi uang dicairkan 100% jadi semua uang proyek sekitar 4,3 miliar itu dicairkan dan ternyata setelah dicek pembangunannya tidak 100% selesai”, ungka Harli.

DAW ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi embangunan Kantor Dinas Perumahan Tahun 2017 dengan anggaran sebesar Rp. 4.326.977.000 dan mengalami kerugian sebanyak Rp. 1,892.301.993.000.

Berdasarkan data tersebut, penyidik menetapkan bahwa yang bersangkutan harus bertanggung jawab terhadap peristiwa ini, dan tanggal 22 Mei telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian akan dilakukan penahanan dan penyelidikan lebih lanjut selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Manokwari .

“Setelah DAW diamankan lalu diperiksa sesuai standar operasi prosedur dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka”, pungkas Harli. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!