
Manokwari, TopbNews.com – Mengingat tahapan Pencermatan menuju Daftar Calon Tetap (DCT) akan berakhir tanggal 3 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari mengingatkan partai politik peserta pemilu untuk segera mengajukan perbaikan dokumen syarat calon termasuk calon berstatus ASN, Kepala Kampung, Aparat Kampung dan anggota Bamuskam dengan menyertakan SK Pemberhentian.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christin Rumkabu menegaskan, apabila sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023 ketentuan ini tidak dilaksanakan, maka caleg yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kurang lebih 4 hari lagi masa pencermatan berakhir pada tanggal 3 Oktober 2023, pukul 23.59 WIT. Jika sampai dengan ketentuan ini tidak dilaksanakan, maka pada saat penetapan DCT, yang bersangkutan dinyatakan TMS,” tegasnya.
Christin menjelaskan, KPU Manokwari menemukan data 14 caleg bermasalah dengan 2 caleg berstatus ASN dan 12 berstatus aparat kampung serta bamuskam berkat laporan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari.

“Kami langsung didatangi oleh DMPK yang oleh Kepala Dinas sendiri, Kepala Bidang dan staf dengan membawa seluruh dokumen administrasi terkait SK Perangkat Kampung. Kemudian kita croscheck bersama di Kantor KPU, kami pastikan bahwa nama-nama yang ada dalam SK itu kemudian ditemukanlah 14 orang tadi. Itu yang menjadi acuan kami,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, caleg hanya memberikan surat pernyataan pengunduran diri. Selanjutnya apabila caleg adalah kepala Kampung dan Anggota Bamuskam maka SK pemberhentian dikeluarkan oleh Bupati Manokwari.
“Kalau ASN, SK Pemberhentian sudah tentu dari BKN, Kalau jabatan di aparat kampung yang mengeluarkan SK itu adalah kepala kampung. Itu saja yang kami butuhkan sebagai dasar,” pungkasnya.
Penulis : Tesan