
Manokwari, TopbNews.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah Kabupaten Manokwari mulai, Rabu (7/10).
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari Nomor 400.3/2342/MKW/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Pembelajaran Jarak Jauh Dampak Kabut Asap di Kabupaten Manokwari.
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipatif menyusul kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) akibat dampak kabut asap yang dinilai dapat mengancam kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan.
Dalam surat tersebut, Kepala Satuan Pendidikan diminta mengatur pelaksanaan PJJ dengan menyesuaikan kondisi dan karakteristik masing-masing sekolah, termasuk kemampuan peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan pembelajaran jarak jauh juga diminta dilakukan secara fleksibel dan adaptif.
Sekolah diingatkan agar kegiatan belajar tidak membebani peserta didik maupun orang tua/wali murid serta tetap memperhatikan ketersediaan akses internet.
Dinas Pendidikan juga meminta seluruh satuan pendidikan untuk terus memantau perkembangan kualitas udara dan mengikuti informasi resmi terkait ISPU.
Selain itu, komunikasi dan koordinasi dengan orang tua/wali murid mengenai mekanisme pembelajaran berbasis rumah (MBG) juga perlu dilakukan agar program pendidikan tetap berjalan dengan baik, tertib, dan aman.
Pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan setelah kondisi dan kualitas udara di Kabupaten Manokwari membaik serta dinyatakan aman untuk kegiatan pembelajaran.
Ketentuan lebih lanjut mengenai dimulainya kembali pembelajaran tatap muka akan disampaikan kemudian.
Khusus bagi peserta didik kelas XII jenjang SMA/SMK yang sedang melaksanakan gladi bersih Tes Kemampuan Akademik (TKA), kegiatan tetap dilaksanakan dengan hadir di sekolah masing-masing.
Namun, para peserta didik diwajibkan menggunakan masker sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan selama berada di lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari juga meminta kepala satuan pendidikan memastikan seluruh ketentuan dalam surat tersebut berjalan dengan baik.
Kepala sekolah diminta berkoordinasi dengan pengawas/pembina satuan pendidikan serta bidang terkait di Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari apabila terdapat kendala atau kondisi khusus di lapangan.
Kebijakan PJJ ini menjadi langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari untuk menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik serta seluruh warga satuan pendidikan di tengah kondisi kabut asap. (Red)