
Manokwari, TopbNews.com – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial L.N (32) menggemparkan warga Jalan Swapen Perkebunan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Korban diduga tewas setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis parang oleh kekasihnya sendiri berinisial F.T (24), Sabtu (31/10) sore.
Tim gabungan Polresta Manokwari berhasil mengamankan terduga pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan terhadap korban.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1308/X/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 31 Oktober 2026.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIT di rumah yang ditempati korban bersama terduga pelaku di Jalan Swapen Perkebunan.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kejadian bermula saat korban dan terduga pelaku sedang makan bersama di ruang tengah rumah. Situasi kemudian memanas setelah terduga pelaku mendengar korban menerima panggilan telepon dari seorang laki-laki.
Hal tersebut diduga memicu kecemburuan hingga terjadi pertengkaran di antara keduanya.
Setelah selesai makan, terduga pelaku disebut pergi ke dapur untuk meletakkan piring, kemudian masuk ke kamar dan mengambil sebilah parang.
Terduga pelaku selanjutnya menghampiri korban yang berada di ruang tengah dan diduga mengayunkan parang hingga mengenai bagian perut sebelah kiri korban.
Dalam kondisi terluka, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju bagian belakang rumah. Namun, terduga pelaku diduga mengejar korban dan kembali melakukan penyerangan menggunakan parang hingga mengenai bagian leher kanan.
Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan tergeletak di tanah. Sementara terduga pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Minggu (1/11).
Sekitar pukul 11.00 WIT, tim gabungan Timsus dan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manokwari yang dipimpin langsung Kasat Reskrim berhasil menemukan dan mengamankan F.T di area pemakaman Swapen Perkebunan.
Petugas kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti sebilah parang ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, F.T dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Polresta Manokwari masih melanjutkan proses penyidikan guna mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan mengungkap kasus dugaan pembunuhan tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kecemburuan dan konflik dalam hubungan personal tidak boleh diselesaikan dengan kekerasan. Perselisihan harus disikapi secara bijak agar tidak berujung pada hilangnya nyawa seseorang. (*/TOP-01)