
Manokwari, TopbNews.com – Tim gabungan Polresta Manokwari mengamankan pria berinisial F.T. (24) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap wanita berinisial L.N. (32) di Jalan Swapen Perkebunan, Manokwari, Papua Barat.
Terduga pelaku ditangkap Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIT setelah penyelidikan intensif terkait kasus yang terjadi sehari sebelumnya.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Gumara Samosir mengatakan pengungkapan kasus merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/1308/X/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tertanggal 31 Oktober 2026.
Peristiwa terjadi Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Swapen Perkebunan.
Berdasarkan penyelidikan awal, korban dan terduga pelaku yang diketahui merupakan pasangan kekasih dan tinggal bersama sedang makan di ruang tengah rumah. Terduga pelaku mendengar korban menerima telepon dari seorang laki-laki sehingga memicu pertengkaran.
Setelah makan, terduga pelaku ke dapur meletakkan piring, kemudian masuk ke kamar mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban hingga korban tersungkur.
Korban berusaha menyelamatkan diri berlari ke belakang rumah, namun terduga pelaku mengejar hingga ke jalan besar dan kembali mengayunkan parang.
Akibat serangan tersebut korban tergeletak di tanah. Terduga pelaku kemudian melarikan diri.
Setelah memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di area kuburan Swapen Perkebunan, tim gabungan langsung melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 458 ayat (1).
Polresta Manokwari menegaskan penanganan kasus akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*/TOP-01)