
Jayapura, TopbNews.com – Dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2025, BPOM Jayapura melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan (InWas) untuk memastikan produk pangan aman dan bermutu di peredaran.
Kepala Balai Besar POM Jayapura, Hermanto mengatakan,
kegiatan pengawasan Takjil merupakan salah satu bentuk dukungan BPOM terhadap dunia usaha khususnya UMKM dengan memastikan agar kualitas produk pangan UMKM terjamin keamanannya sehingga tidak ada citra buruk pada produk yang dihasilkan UMKM.
Dia menyebutkan, pengawasan dilakukan dengan menyasar target pengawasan produk dan target sarana peredaran.
“Target Pengawasan Produk meliputi Pangan Tanpa Izin Edar (TIE), Pangan Kedaluwarsa, Pangan Rusak dan Jenis Takjil yang disampling merupakan kategori pangan yang berpotensi ditambahkan bahan kimia yang dilarang (pewarna Rodamin B dan Methanyl Yellow, Boraks, Formalin)”, ujarnya.
Sementara Target Sarana Peredaran meliputi beberapa target pengawasan.
“Target pengawasan yang dititikberatkan pada bagian hulu rantai distribusi produk pangan (Distributor/grosir), terutama yang memiliki track record pelanggaran/temuan pangan Keadaluwarsa dan TlE. Kemudian, Pembuat/penjual parsel, dan Penjual Takjil ,” jelasnya kepada awak media, Jumat (14/3).
Menurutnya, Tindak lanjut hasil pengawasan mengedepankan proses pembinaan dan peringatan kepada pemilik/penanggung jawab sarana dan/atau penjual.
“Untuk produk kedaluwarsa yang ditemukan dimusnahkan langsung oleh pemilik”, katanya
Dirinya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, diharapkan senantiasa memperhatikan beberapa point penting salah satunya yakni cara menyimpan produk.
“Cara menyimpan produk harus sesuai yang telah disebutkan pada kemasan agar tetap terjaga kualitasnya sampai jatuh waktu kedaluwarsanya. Menjaga kebersihan dan merawat sarana penyimpanan/gudang agar terhindar dari hama/tikus”, imbuhnya.
Selain itu ia mengingatkan untuk memastikan seluruh barang yang didistribusikan terdaftar, tidak rusak dan tidak kedaluwarsa.

“Atur tata letak dengan baik, sesuai dengan aturan FIFO dan sediakan rak dan palet yang memadai. Memperhatikan Higiene dan Sanitasi pengolahan dan penjualan Takjil, dan Tidak menambahkan bahan kimia yang dilarang pada pangan/takjil”, bebernya.
Dirinya juga menyarakan kepada konsumen untuk selalu menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek KLIK, cek Kemasan cek Label cek Izin edar dan cek Kedaluwarsa.
Dari hasil pengawasan yang dilakukan hari ini (Jumat 14/3) ke beberapa penjual takjil di kawasan terminal entrop dan depan Masjid Angkatan Laut, dari puluhan makanan dan kudapan serta minuman yang dijual dari hasil uji semuanya memenuhi syarat.
“Hasil pengujian terhadap 50 sampel tersebut seluruhnya memenuhi syarat terhadap parameter uji yang dilakukan/tidak mengandung 4 bahan berbahaya yang telah disebutkan tadi (pewarna Rodamin B dan Methanyl Yellow, Boraks, Formalin)”, pungkasnya. (*)
Penulis : NatYo