Bobol Toko Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diamankan Resmob Jatanras Polda PB

Manokwari, TopbNews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat mengamankan remaja 17 tahun terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Dobut Jaya Mart, Kampung Dobut Maruni, Distrik Manokwari Selatan.

Penangkapan dilakukan Senin (3/8/2026) pukul 12.00 WIT di kediaman pelaku, menindaklanjuti LP/B/254/VII/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tanggal 30 Juli 2026.

Kasubdit III Jatanras AKBP Herly Purnama mengatakan kasus terungkap setelah pemilik toko mendapat laporan karyawan pada Rabu (30/7/2026). Saat dicek bersama Kepala Suku Dobut, ditemukan plafon toko jebol dan 5 unit kamera CCTV dicabut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku beraksi Rabu (29/7/2026) pukul 21.44 WIT. Ia merusak 3 CCTV, memanjat tembok belakang, dan masuk lewat ventilasi.

Dari dalam toko, pelaku mengambil uang tunai Rp1,5 juta dari laci kasir, 2 bungkus biskuit Malkist Abon, 2 botol minuman, dan 2 bungkus rokok Surya.

Pelaku juga merusak monitor CCTV dan mencabut 2 unit kamera yang kemudian dibuang di belakang rumah korban.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit televisi dan 1 unit kamera CCTV yang diduga hasil curian.

Karena masih anak, proses hukum dilakukan sesuai UU Perlindungan Anak. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Saat ini ia ditahan di Subdit III Jatanras Polda Papua Barat untuk penyidikan lebih lanjut. (*/TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!