
Manokwari, TopbNews.com – Bawaslu Provinsi Papua Barat, melaksanakan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, Selasa (13/8).
Kegiatan ini berlangsung dalam rangka implementasi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam emilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai partai politik itu, dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Barat, Nurlaila Muhammad.

Dalam kesempatan ini, disampaikan secara rinci mengenai teknis pengajuan sengketa dan proses penyelesaiannya. Nurlaila menekankan pentingnya pemahaman ini sebagai hak bagi peserta Pemilihan Serentak 2024.
“Saya berharap, melalui kegiatan ini tercapai kesepahaman proses penyelesaian sengketa, dan Bapak Ibu bisa menggali informasi sebanyak-banyaknya”, ujarnya.
Nurlaila menyampaikan tahapan yang tengah berlangsung saat ini adalah tahapan pencalonan perseorangan. Menurutnya, selama proses tahapan tersebut apabila pasangan calon yang diusulkan mengalami kerugian langsung akibat yang ditimbulkan langsung oleh surat dari Keputusan KPU maka pasangan tersebut dapat mengajukan sengketa.
“Mengajukan sengketa ini bisa langsung ke Bawaslu Provinsi Papua Barat”, ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Fredrik Abidondifu selaku Kepala Bagian Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Papua Barat menyampaikan, tujuan kegiatan tersebut meliputi 4 poin penting yakni :
- Melakukan refreshment terhadap alur dan mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemilihan khususnya dalam Perbawaslu 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Melakukan Koordinasi pada pra Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
- Menginventarisir permasalahan, kendala, dan masukan dari Peserta Pemilihan dalam hal teknis Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.
- Melakukan konsolidasi visi, tujuan, dan data dalam aspek Hukum dan Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Provinsi Papua Barat pada Pemilihan Tahun 2024. (*)
Penulis : Marthina Marisan