
Sorong, TopbNews.com – Menanggapi pernyataan pers Ketua Forum Komunikasi Imekko Bersatu Papua Barat Daya pada salah satu media online dengan judul “Forkom Imekko Bersatu PBD Soroti Kinerja MRP : Makan Gaji Buta”, akhirnya Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu menegaskan agar pihak yang mengeluarkan pernyataan tersebut untuk tidak mencari sensasi belaka di ruang publik dengan menyerang Lembaga MRP.
“Saya ingatkan kembali dengan tegas bahwa lembaga MRP Papua Barat Daya baru ada di Provinsi Papua Barat Daya, dan saat ini sedang menata penguatan kelembagaan dengan mempersiapkan hal-hal internal. Jangan ada pihak yang mengatasnamakan kelompok masyarakat dan berusaha melemahkan lembaga adat terhormat ini,” tegas Alfons Kambu, Rabu (14/8/2024).
Alfons berpesan bahwa dalam menyampaikan aspirasi tentunya memiliki etika dan adab. Sebab, aku Alfons, Lembaga MRP Papua Barat Daya terdiri dari anggota yang berasal dari anak-anak adat serta memiliki basis dan wilayah adat yang jelas.
“Kami tidak anti kritik, namun perlu kedewasaan dalam menyikapi setiap permasalahan, agar tidak menjadi fitnah. Ada etika komunikasi yang perlu kita rawat bersama dalam tatanan birokrasi maupun melalui kearifan adat,” sebut Alfons.
Dirinya menuturkan keganjalan dalam pemberitaan tersebut. Pasalnya, ada keanehan dari sumber berita dan penulisan berita. Sebut saja, berita yang dimuat menyudutkan 2 hal berbeda yang menyebut lembaga MRP dan menyebut gaji buta lembaga tidak di upah (gaji). Sepemahaman saya yang menerima Gaji adalah Anggota (orang,red) dan yang bekerja di lembaga MRP.
“Harapan saya agar dewan pers dan pihak-pihak terkait dapat meminimalisir berita- berita provokatif di publik, sehingga masyarakat Papua wajib disuguhkan informasi yang baik dan benar. Sebab ruang publik adalah ruang edukasi cuma-cuma bagi setiap warga negara untuk belajar melalui informasi yang diterima,” pesan Alfons.
Lebih lanjut, Alfons mengaku bahwa pernyataan yang disampaikan mengarah pada pencemaran nama baik lembaga dan Anggota (orang) yang bekerja di lembaga MRP PBD.
Seluruh Masyarakat tahu, bahwa MRP adalah lembaga pemerintah yang lahir oleh semangat Otsus dengan peran, tugas dan wewenang yang terbatas sebagaimana diatur dalam turunan UU Otsus yaitu PP 54 Tahun 2004 tentang MRP.
Alfons menjelaskan, MRP memiliki kewenangan untuk memberikan masukan dan rekomendasi terkait kebijakan yang berdampak pada budaya, adat istiadat di dalam perumusan kebijakan di Papua. MRP juga, kata Alfons, berperan dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah dan memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan kepentingan masyarakat adat.
“Komunitas masyarakat adat juga harus memahami bahwa kekuasaan legislatif dan eksekutif ada pada pemerintah baik pusat dan daerah sebagai eksekutor dalam membuat dan melaksanakan kebijakan lebih luas termasuk yang berdampak pada arah dan kebijakan pembangunan secara Nasional,” ungkap Alfons.
Alfons menyebut bahwa pemerintah mengendalikan anggaran dan sumber daya yang dapat digunakan untuk pembangunan dan program di Papua. Pemerintah, aku Alfons, memberikan pengaruh besar dalam hal implementasi kebijakan dan proyek pembangunan. Baik dalam kewenangan hukum yang lebih besar seperti saat menetapkan Undang-Undang dan Peraturan yang mempengaruhi seluruh wilayah Indonesia, termasuk Papua.
Dalam praktiknya, posisi tawar MRP dan pemerintah sering kali berinteraksi melalui dialog dan negosiasi. MRP berusaha memastikan bahwa kepentingan masyarakat adat Papua dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, sementara pemerintah memiliki kewenangan untuk mengimplementasikan kebijakan yang mempengaruhi wilayah tersebut.
Alfons menambahkan, beberapa kendala utama yang dihadapi Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam menjalankan kebijakan khusus di Papua meliputi : Proses birokrasi yang rumit dan administrasi yang lambat dapat menghambat implementasi kebijakan MRP. Hal ini sering kali menyebabkan keterlambatan dalam pelaksanaan program-program yang telah direncanakan.
Di sisi lain, terbatasnya anggaran yang dialokasikan untuk MRP dan kebijakan khusus, dapat membatasi kapasitas mereka untuk melaksanakan dan mengembangkan program secara efektif.
“Terdapat tantangan dalam koordinasi antara MRP dengan pemerintah daerah dan pusat, terutama dalam hal sinkronisasi kebijakan dan pelaksanaan di lapangan. Kadang-kadang ada konflik kepentingan antara kepentingan masyarakat adat yang diwakili oleh MRP dan kebijakan atau kepentingan pemerintah pusat atau daerah. Hal ini bisa menghambat tercapainya kesepakatan dan implementasi kebijakan,” tegas Alfons.
Tetapi juga kurangnya dukungan atau partisipasi aktif dari masyarakat adat dalam beberapa kasus dapat mempengaruhi efektivitas pelaksanaan kebijakan. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya sosialisasi atau pemahaman tentang kebijakan yang ada.
Terlebih lagi Papua Barat Daya, aku alfons, memiliki kondisi geografis yang sulit dan infrastruktur yang kurang memadai, yang dapat menghambat penyampaian dan pelaksanaan kebijakan di seluruh wilayah. Alfons mengakui, mengatasi kendala-kendala ini memerlukan pendekatan yang komprehensif dan kerja sama antara MRP, pemerintah, dan masyarakat adat untuk memastikan kebijakan dapat diimplementasikan dengan efektif.
“Saya ingatkan kembali, kantor MRP PBD selalu terbuka bagi masyarakat saat hari kerja. Bagi yang membutuhkan informasi, atau ingin menyampaikan aspirasinya silahkan ke kantor, tidak berusaha menjadi Dewa melalui dunia Maya. Jadilah pribadi yang menghormati orang lain, agar anda akan dihormati dari kekuranganmu kamu ditinggikan”, pungkas Alfons Kambu. (Redaksi)