
Jayapura, TopbNews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura, Papua menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik peserta pemilu 2024 di daerah itu, Selasa (13/2).
Anggota Bawaslu Kota Jayapura, Yohanis Kiamasan di Jayapura mengatakan, penertiban APK pemilu sesuai Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 di mana sehari sebelum pencoblosan maka semua APK sudah harus ditertibkan.
“Hari ini kami menertibkan semua APK pemilu baik di jalan protokol raya maupun yang dipasang pada transportasi umum,” katanya.
Menurut Kiamasan, penertiban APK pemilu melibatkan Satpol PP Kota Jayapura, Satpol PP Provinsi Papua, sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dan juga dari Dinas Perhubungan Kota Jayapura.
“Kami sendiri sudah dua kali melakukan penertiban APK pemilu dan ini merupakan yang terakhir kami lakukan sehingga semua APK baik di jalan raya maupun kendaraan dan fasilitas umum akan dibersihkan,” ujarnya

Dia menjelaskan, petugas akan dibagi dalam tiga tim yang tersebar di Distrik Jayapura Utara dan Distrik Jayapura Selatan, kemudian Distrik Abepura dan Distrik Heram selanjutnya Distrik Muara Tami.
“Sementara untuk pengolahan limbah APK ini kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura untuk bagaimana cara untuk pemusnahannya,” katanya lagi.
Penjabat Walikota Jayapura Frans Pekey mengatakan, pihaknya berharap agar petugas dapat membersihkan semua APK pemilu yang bisa dijangkau.

“Selain itu juga kami harap agar tetap menjaga kenyamanan dan kelancaran lalu lintas selama melakukan pembersihan APK di jalan raya,” pungkasnya. (*)
Penulis : NatYo