Bawa 7,4 Kilogram Ganja, Tim Opsnal Polresta Jayapura Kota Bekuk Dua Pemuda

Kota Jayapura, TopbNews.com – Usai mengamankan 7,5 Kilogram Ganja seminggu yang lalu, kembali tim Opsnal Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali membekuk 2 pemilik ganja seberat 7,4 kilogram bertempat di jalan tanjakan ke Kantor Walikota Entrop Distrik Jayapura Selatan, Jumat (23/5) pagi sekitar Pukul 09.00 WIT.

Dua pelaku yang tertangkap yakni seorang pria WNI berinisial YO (33) dan seorang laki-laki WNA asal PNG dengan inisial GM.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/5/2025) siang.

AKP Febry mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnalnya yang serius mencegah peredaran narkoba di Kota Jayapura.

“Awalnya tim mendapatkan informasi terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja dalam jumlah besar di seputaran Argapura. Merespon info yang didapat, tim langsung lakukan monitoring di lapangan,” terang AKP Febry.

Menurutnya, tim berhasil menemukan kedua pelaku yang terlihat sedang mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat di sekitar Argapura pertigaaan misi, dan pengejaran pun terjadi.

“Saling kejar pun terjadi antara tim opsnal dengan kedua pelaku yang dimulai dari pertigaan misi hingga ke arah Entrop. Kedua pelaku sempat melawan jalur satu arah yang dari arah kantor Walikota kemudian naik ke tanjakan hingga akhirnya berhasil diberhentikan oleh tim,” ungkap Kasat.

Masih menurutnya saat diberhentikan, tim opsnal langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan keduanya.

“Hasil pemeriksaan, tim menemukan kedua pelaku membawa barang bukti ganja sebanyak 50 plastik bening ukuran besar, 326 plastik bening ukuran sedang, 1 karung beras ukuran 5 kilogram yang mana semuanya berisikan narkotika golongan I jenis ganja, dengan total berat keseluruhan sekitar 7,4 kilogram,” ungkap AKP Febry.

Kedua pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan langkah-langkah Kepolisian selanjutnya.

“Atas perbuatan kedua pelaku, mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun lantaran diduga kuat dan cukup bukti telah melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Narkoba Polresta AKP Febry Pardede.

Penulis : NatYo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!