
Jayapura, Topbnews – Entah apa yang ada di benak AK (33) hingga tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Akibat penganiayaan ini, bocah berusia 4 tahun tersebut harus dirawat karena mengalami patah kaki kanan. Untuk mempertaggungjawabkan perbuatannya, AK kini mendekam di dibalik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H membenarkan peristiwa tersebut. Menurut Oscar, laporan awal diperoleh dari informasi kejadian ini didapat dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Nias, Sumatera Utara yang langsung ditindaklanjuti P2TP2A Polresta Kota Jayapura.
“Isteri pelaku sendiri takut melaporkan kejadian yang sering menimpa korban tersebut. Pelaku diketahui sudah sering menganiaya korban jika sedang kesal. Yang terakhir dilakukannya hingga korban harus mengalami patah tulang pada kaki kanannya,” ungkap AKP Oscar.
Merespon laporan yang masuk, lanjut Oscar, Tim Resmob Numbay bergerak mencari tahu keberadaan pelaku yang sudah berpindah tempat tinggal. Setelah 1×24 jam dicari, pelaku akhirnya diciduk di kontrakan barunya disekitar Kali Acai, Abepura pada Sabtu (28/1) kemarin.
Pelaku sendiri langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami menghimbau bila di luar sana ada yang mengetahui atau mengalami kejadian yang sama, segera laporkan ke polisi atau ke P2TP2A Kota Jayapura sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbau Oscar. (*)
Penulis : Natalia