Asisten I Setda Papua Selatan : Pemilihan Gubernur dan Wagub harus Sesuai UU, Tanpa Aturan Tambahan

Asisten I Setda Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno saat memberikan sambutan mewakili Pj Gubernur Papua Selatan (Foto : Jho/TopbNews.com)

Merauke, Topbnews.com – Dalam Peluncuran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 di Monumen Kapsul Waktu Merauke, Jumat (10/5), Asisten I Sekretariat Daerah (SETDA) Pemerintahan Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno, mewakili Pj Gubernur, Apolo Safanpo menegaskan, pentingnya mematuhi Undang-Undang yang berlaku tanpa menambah aturan lain.

Joko Guritno mengajak seluruh masyarakat dan elemen untuk bersatu dalam mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan. Diharapkan, proses pemilihan menghasilkan pemimpin yang diinginkan oleh masyarakat Papua Selatan.

“Apabila tahapan ini bisa berjalan dengan baik, pada waktunya tiba, kita akan menghasilkan pemimpin yang dipilih dan diinginkan oleh masyarakat Papua Selatan”, ujarnya.

Asisten I juga menegaskan bahwa saat ini Papua Selatan masih dipimpin oleh Pejabat Gubernur sesuai dengan amanat pemerintah pusat. Hal ini akan berubah setelah dilaksanakannya pemerintahan definitif daerah otonomi baru, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Provinsi Papua Selatan.

Ia berharap agar Pemerintah Provinsi dan KPU dapat bekerja sama dalam pemantauan pelaksanaan pemilihan, seperti yang dilakukan pada pemilihan sebelumnya dengan pembuatan Deks Pemilu, untuk memastikan kelancaran proses pemilihan dan membantu masyarakat jika diperlukan. (*)

Penulis : Jhon Rogi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!