
Jayapura, TopbNews.com – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Jayapura Tahun Anggaran 2023 mengalami kenaikan 11 persen.
Hal itu disampaikan, Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Deasy Yanti Wanggai, Kamis (5/10).
Deasy menjelaskan, perubahan APBD Kota Jayapura telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 dan Peraturan Walikota Jayapura Nomor 62 tahun 2023, dengan total anggaran sebesar 1 triliun 556 miliar 86 juta 22 ribu 558 rupiah, atau naik sebesar 176 miliar 58 juta 794 ribu 578 rupiah atau 11 persen dari total APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar 1 triliun 732 miliar 144 juta 817 ribu 136 rupiah.
Menurutnya, kenaikan ini terdiri dari adanya kenaikan Pendapat Asli Daerah (PAD), kemudian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
“Kemudian perubahan APBD ini juga terjadi karena adanya pergeseran kegiatan dan ada juga Dana kampung, itu kita kekurangan penganggaran sehingga dilakukan di perubahan. Demikian halnya dengan dana khusus yang kemarin ada program prioritas dari bapak presiden yaitu gasing itu harus dilakukan perubahan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Deasy mengatakan, didalam ketentuan untuk dana khusus itu, terjadi perubahan.
“Itu dua kali dalam setahun sehingga terjadi perubahan APBD, kami berharap sisa 2 bulan ini beberapa OPD yang sudah mengalami realisasi di atas 60 persen itu ada 5 OPD, untuk itu kami berharap OPD lainnya sisa 2 bulan ini dapat mengejar realisasi,” tandasnya.

Sementara itu Pj Wali Kota Jayapura Frans pekey, usai menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun anggaran 2023, kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup pemerintahan Kota Jayapura mengataka, penyerahan DPPA sebagai bukti mengisi pembangunan.
“Awalnya kita merencanakan kalau bisa lebih cepat penyerahan atau proses APBD perubahan ternyata hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
“Kita terlalu lambat, mudah-mudahan kita bisa perbaiki kedepan dengan durasi waktu tahapan yang ada, baik didalam proses internal eksekutif sendiri, ataupun bersama-sama dengan legislatif lebih cepat diselesaikan akan lebih baik,” imbuh Pekey.
Frans Pekey meminta agar seluruh Pimpinan OPD harus memacu semua belanja, baik belanja pegawai, barang dan jasa maupun belanja modal sehingga semuanya dapat diselesaikan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Bagi OPD yang dalam perubahan ini oomenggangarkan belanja modal, maka segera menindaklanjuti dengan proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan,” tegasnya.

Tak hanya itu, pekey juga meminta agar OPD menindaklanjuti Permendagri nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintahan daerah.
“Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah pemerintah Kota Jayapura mengimplementasikan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah pada 3 OPD sebagai pilot project,
“Yaitu BPKAD Kota Jayapura, Inspektorat Kota Jayapura dan Dinas PUPR & KP Kota Jayapura. Agar dalam pelaksanaanya untuk memperhatikan ketentuan yang berlaku,” harap Pekey.
Ia menambahkan, dalam aturan pengelolaan keuangan daerah tidak lagi memperbolehkan menganggarkan kegiatan luncuran.
“Maka bagi OPD yang tidak bisa menyelesaikan kegiatan fisiknya, dibayarkan berdasarkan bobot pekerjaannya,” tandasnya. (*)
Penulis : NatYo