Aniaya Seorang Mahasiswa, Oknum Polisi Masuk Bui

Korban dan keluarga korban saat membuat laporan pengaduan (Foto : Marthina/Topbnews.com)

Manokwari, Topbnews. com – Seorang Oknum Polisi, Bripda Carlos Tako Angkatan 46 Otsus, Anggota Kepolisian Pegunungan Arfak (Pegaf) melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Kedinasan Polbangtan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

mostbet

Penganiayaan tersebut dilakukan pada Senin 12 Juni 2023, Pukul 06:00 WIT di Jalan AMD Wosi, Manokwari. Diduga Oknum Polisi tersebut dibawah pengaruh minuman keras. Pelaku saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polres Manokwari.

Menurut pengakuan korban, Piter Mandobar, saat melakukan perjalanan dari SP 9 dan hendak singgah untuk menunggu teman-temannya, tanpa ia sadari pelaku melintas dari belakang kemudian menendang motor korban dan kemudian memukul korban di wajah.

Pelaku Penganiayaan, Bripda Carlos Tako Angkatan 46 Otsus, Anggota Kepolisian Pegunungan Arfak (Sumber: Istimewa)

Tak puas, pelaku juga melakukan penganiayaan dengan tendangan keras di bagian atas perut sebelah kanan. Korban mengungkapkan, tak dapat melakukan perlawanan akibat adanya ancaman dari pelaku yang mengatakan akan menikam korban jika melarikan diri.

Atas penganiayaan tersebut, korban bersama keluarga lantas melaporkan peristiwa itu ke Polres Manokwari, Selasa (13/6) dan meminta dilakukan Visum Et Revertum (VER).

Piter Mandobar, Korban Penganiayaan (Foto : Marthina/Topbnews.com)

Laporan korban diperkuat dengan UU No. 2 Tahun 2002, khususnya pada Pasal 13. Dimana dalam ketentuan Pasal 13 ditegaskan bahwa Polri bertugas : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Pihak keluarga korban berharap, adanya sangsi tegas dari Pimpinan Kepolisian kepada anggotanya, sehingga kedepannya aparat Polisi tidak bertindak semena-mena terhadap masyarakat. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!