Minimalisir Perselisihan Industrial, Disnakertrans Papua Barat Edukasi 45 Perusahaan dan Badan Usaha

Guna meminimalisir perselisihan industrial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat menyelenggarakan kegiatan “Edukasi Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan Swasta”, di salah satu hotel di Manokwari, Rabu (14/6)

Manokwari, Topbnews.com – Guna meminimalisir perselisihan industrial, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat menyelenggarakan kegiatan “Edukasi Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan Swasta”, di salah satu hotel di Manokwari, Rabu (14/6).

mostbet

Kegiatan yang akan digelar selama dua hari ini, diikuti 45 peserta yang berasal dari Perusahaan dan Badan Usaha di Kabupaten Manokwari serta Perwakilan Disnakertrans Kabupaten di Wilayah Provinsi Papua Barat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kepengawasan Disnakertrans Papua Barat Ermawati Siregar mengatakan, edukasi ini dilakukan karena dalam proses-proses hubungan industrial tentu ada terjadi gesekan-gesekan perselisihan, sehingga jika memang itu terjadi di Perusahaan dapat diselesaikan dengan baik.

“Proses penyelesaian perselisihan yang terbaik adalah penyelesaian secara bipartit jika memang secara bipartit antara pengusaha dan pekerjaan tidak bisa selesai berarti bisa melalui tripartit yang mana bisa mengadukan ke Dinas,” ujar Ermawati Siregar.

Ditambahkannya, adanya perubahan regulasi UU Nomor 13 Tahun 2023 yang mengalami beberapa perubahan yang sangat signifikan tentang aturan masalah pemutusan hubungan kerja, perhitungan pesangon serta adanya perubahan tentang sistem kerja, sehingga Dinas memandang perlu melakukan edukasi kepada Pimpinan dan HRD Perusahaan di Papua Barat.

Edukasi Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan Swasta, oleh Disnakertrans Papua Barat di Manokwari, Rabu 14/6/2023 (Foto : Tesan/Topbnews.com)

“Memang biasanya hal-hal itulah yang menjadi pemicu atau perselisihan di perusahaan karena kedua belah pihak baik pengusaha atau pekerja tidak melaksanakan hak atau tugas kewajibannya dengan baik sesuai dengan apa yang disepakati nah jika itu tidak dilaksanakan tentu timbullah masalah itu, maka perlu kita berikan edukasi dengan baik supaya lebih paham,” terangnya.

Untuk Papua Barat, kasus perselisihan yang terjadi kata Ermawati bervariasi, namun didominasi perusahaan jasa seperti perhotelan.

“Yang paling kena imbas itu Raja Ampat sebagai kota wisata di sana kan rata-rata memang lebih kepada jasa yang wisata jadi memang tidak ada keuntungannya tentu tingkat Hotel enggak ada kalau di kota ini Manokwari ini mungkin tingkat ringan karena kurangnya tamu yang datang karena memang dibatasi,” jelasnya.

Ermawati mengatakan, prosedur penyelesaian perselisihan apabila telah dilaporkan ke Dinas dan tidak menemukan titik terang maka akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga Kasasi ke Mahkamah.

Dikatakannya, pemerintah sangat berharap terjalin hubungan industrial yang harmonis di perusahaan, sehingga produktivitas meningkat yang berimbas kepada adanya kesejahteraan bagi para pekerja.

“Kesejahteraan para pekerja ini bisa dicapai jika terjadi hubungan industrial yang baik antara pekerja dan perusahaan. Merasa saling memiliki, saling menjaga dan pemerintah sangat berharap proses produksi yang terjadi di perusahaan itu benar-benar terlaksana dengan baik, dengan harapan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja,” harapnya.

Penulis : Tesan

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!