Ambil Alih Tugas dari KPU Papua Barat, Yosak Saroi : Kami Siap!

Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosak Saroi (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Setelah dilantik, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) telah melapor dan mengambil alih pelaksanaan pemilu dari KPU Provinsi Papua Barat.

“Kemarin kami komisioner KPU Pegaf sudah mendatangi KPU Provinsi Papua Barat dan diterima langsung Ketua KPU, Paskalis Semunya. Kedatangan kami tentu saja untuk melapor dan mengambil alih pelaksanaan pemilu,” kata Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosak Saroi, Sabtu (30/9).

Yosak mengatakan, dirinya dan empat komisioner siap melanjutkan tahapan pemilu di Kabupaten Pegaf yang kini masuk tahapan masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Kami siap melanjutkan tugas tahapan masa pencermatan dengan batas akhir tanggal 3 Oktober, sesuai dengan peran kami dalam divisi yang sudah kami bentuk,” jelas Yosak.

Dari 15 Partai politik peserta pemilu, Yosak mengatakan, terdaftar 180 DCS menuju DCT di Kabupaten Pegaf dengan rincian calon laki-laki sebanyak 117 orang dan calon perempuan sebanyak 63 orang, yang tersebar pada tiga daerah pemilihan (dapil).

“Tidak ada toleransi waktu lagi untuk parpol dalam mengajukan perubahan dokumen calon legislatif jika masa pencermatan berakhir pada 3 Oktober pukul 23.59 WIT. Untuk itu, dengan waktu yang tersisa ini, kami harap parpol segera melakukan perbaikan baik pergantian calon maupun yang ingin pindah dapil,” terang Yosak sembari mengatakan, akan mengecek kembali apakah terdapat caleg dengan status ASN, Aparat Kampung dan Bamuskam.

Lebih lanjut Yosak menyampaikan, dalam waktu dekat Komisioner KPU Pegunungan Arfak bersama Pemerintah daerah akan membahas terkait pengajuan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.

“Tugas lain yang kami lakukan adalah segera bertemu dengan pemerintah daerah untuk melapor diri serta membahas NPHD,” ujarnya.

Lanjut Yosak, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5152/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, Ia berharap, Pemerintah Daerah sudah menganggarkan 40 persen penyelenggaraan Pemilu kepala daerah di Tahun 2023.

Untuk diketahui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota wajib menganggarkan dana hibah tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen paling lambat realisasi tanggal 10 November 2023 dan 60 persen dari APBD Tahun anggaran 2024 paling lambat realisasi tanggal 15 Desember 2023.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!