
Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi dalam Pemilihan Umum 2024.
Penetapan tersebut berdasarkan Pengumuman Nomor 1286/PL.01.4-Pu/92/2.1/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pengumuman ini mengacu pada ketentuan Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Berikut Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Papua Barat dan Persentase Keterwakilannya.






















