
Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat telah mencapai kesepakatan dana hibah pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Kesepakatan nilai dana hibah pelaksanaan penyelenggaraan pilkada setelah pertemuan antara Bupati Pegunungan Arfak dengan Ketua KPU bersama perangkatnya di Manokwari, Jumat (27/10).
Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosak Saroi kepada wartawan mengatakan, disepakati total anggaran pilkada yang bersumber dari dana hibah sebesar Rp. 37.321.581.233.
Sesuai surat Mendagri Nomor : 900.1.9.1/435/SJ menegaskan, pencairan dana hibah dilaksanakan dalam dua tahap, dimana tahap pertama sebesar 40 persen dari besaran total yang disepakati bersumber dalam APBD Perubahan tahun 2023 sebesar Rp.14.928.632.493.
Sedangkan pencairan tahap kedua 60 persen bersumber dari dana hibah pada APBD induk tahun anggaran 2024 sebesar Rp.22.392.948.740.

“Untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada Kabupaten Pegunungan Arfak akan dilaksanakan dalam waktu dekat setelah kesepakatan ini diteken bersama Pemerintah Daerah,” kata Yosak Saroi.
Yosak Saroi juga mengapresiasi pemerintah daerah Kabupaten Pegaf yang merespon cepat merealisasikan anggaran pilkada yang diusulkan KPU setempat.
“Saya mengapresiasi langkah cepat dari pemerintah daerah yang dengan segera bersama TPAD membahas tentang anggaran pemilihan kepala daerah ini,” tutupnya.
Penulis : Tesan