
Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Daerah Provinsi se-Tanah Papua sedang mempersiapkan draf rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pemilu Adat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) dari masyarakat adat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan, draf rancangan Pergub Pemilu Adat dari Provinsi ini sudah siap, namun perlu sinkronisasi dengan Provinsi Papua dan empat Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.
“Draf pergub tentang pemilu adat khusus DPRK dari Papua Barat sudah siap ya tinggal kita sinkronkan dengan 5 Provinsi lainnya,” kata Thamrin kepada wartawan di Manokwari belum lama ini.
Menurut Payapo, pihaknya masih berkoordinasi untuk duduk bersama menyatukan persepsi dalam peraturan gubernur ini agar dilaksanakan pemilihan secara serentak.
Menurutnya, apabila telah disepakati tanggal dan tempat maka peserta yang mengikuti pertemuan tersebut yaitu, Karo Hukum dan Kesbangpol 6 Provinsi menyatukan produk hukum ini.
“Tahapan ini selesai baru kita akan bahas di tingkat DPR, selanjutnya sinkronisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, kemudian ke Kemendagri untuk konsultasi akhir,” ujarnya.
Mantan Sekretaris KPU Papua Barat itu optimis proses Pemilu Adat yang hanya membutuhkan waktu 5 bulan termasuk upaya gugatan ke PTUN, anggota DPRP dan DPRK dapat dilantik bersama hasil pemilu utusan partai politik.
Sementara itu, terkait anggaran pemilu adat Payapo mengatakan, Kesbangpol mengusulkan dana senilai Rp.28 miliar yang dialokasikan dalam APBD Perubahan 2023 sebesar Rp.10 miliar dan Rp 18 miliar sisanya akan dianggarkan dalam APBD induk 2024 nanti.
“Kalau dana pemilu adat yang disetujui dalam APBD perubahan 2023 sudah cair maka kita sudah mulai sosialisasi tentang DPRK untuk meminta tanggapan masyatakat adat,” pungkasnya.
Penulis : Tesan