KPU Kabupaten Maybrat Lakukan Vermin Jelang Penetapan DCT

Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Maybrat, Felix ulis Sasior (kanan) bersama Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Jonni Naa (Foto : Marthina/TopbNews.com)

Maybrat, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, saat ini melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Calon Sementara Hasil Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta Pemilu 2024.

Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Maybrat, Felix ulis Sasior mengatakan, saat ini pihaknya sedang memeriksa berkas hasil perbaikan yang sudah diserahkan partai politik (parpol) peserta pemilu. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mencermati rancangan DCT.

Dikatakannya, tahapan verifikasi administrasi berlangsung selama 15 hari, sejak tanggal 4 hingga 18 Oktober 2023.

Selanjutnya, dilakukan rekapitulasi hasil vermin selama 5 hari terhitung tanggal 19 hingga 23 Oktober.

“Kemudian Penyusunan DCT tanggal 24 Oktober hingga 2 November 2023, Penetapan DCT pada 3 November 2023 dan Pengumuman DCT pada 4 November 2023,” urai Felix Sasior didampingi Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi, Jonni Naa.

Sebelumnya, pada masa pencermatan, KPU Maybrat mencatat sebanyak 2 caleg masing-masing dari partai PAN dan PSI yang melakukan pencatutan calon, 1 meninggal dunia, 3 berstatus PNS dan beberapa caleg berstatus Kepala Kampung serta anggota Baperkam.

“Semuanya sudah clear. Sisa pemberkasan 1 calon Kepala Kampung Kisor, Distrik Aifat yang sementara mengurus surat pemberhentian,” ungkapnya,

Dijelaskannya, dari pengajuan perubahan rancangan DCT, terdapat 210 caleg di 13 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu.

Sementara, untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Maybrat sebanyak 20 kursi, dari perwakilan 4 Daerah Pemilihan (Dapil).

Felix menyampaikan, merujuk dari surat KPU RI Nomor 1036/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Koordinasi Status Pekerjaan Calon pada Daftar Calon Sementara (DCS) Dengan Pekerjaan Wajib Mundur, para calon diberi ruang menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat satu bulan setelah ditetapkan keputusan DCT.

“Jadi calon yang belum menyampaikan surat pemberhentian pada masa pencermatan rancangan DCT, dapat menyampaikan surat pernyataan dari calon yang menyatakan keputusan pemberhentian belum diterima, akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan pemberhentian dimaksud dan berada diluar kemampuan calon, ditandatangani oleh calon dan bermaterai cukup,” jelasnya.

Lanjutnya, apabila sampai batas waktu yang ditentukan, calon yang bersangkutan belum menyerahkan surat pemberhentian tersebut maka dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).

Penulis : Tesan

Menuju PEMILU 2024

00Hari
00Jam
00Menit
00Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!