
Manokwari, TopbNews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Christin Rumkabu mengingatkan setiap Bacaleg yang memiliki ikatan dinas untuk segera melakukan pengunduran diri.
Dalam kegiatan Sosialisasi menuju masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), kampaye dan dana kampanye pada pemilihan umum 2024, Christin Rumkabu, mengingatkan bagi caleg yang masih berstatus ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD maupun perangkat kampung untuk segera mengajukan pengunduran diri.
“Hal ini Sesuai Pasal 14 dan 15 PKPU 10, Kepala Daerah, ASN, TNI/Polri dan para aparat kampung yang maju sebagai caleg, diharuskan menyerahkan SK pemberhentian yang dikeluarkan pejabat berwenang dan Dokumen tersebut harus diberikan kepada KPU pada saat penyerahan dokumen pencalonan hingga selesainya masa pencermatan Daftar calon sementara pada 3 Oktober 2023 mendatang,” tutur Christin.

Selain itu, Christin juga mengingatkan jika sampai masa pencermatan berakhir, parpol dari caleg berstatus kepala kampung tidak menyerahkan SK pemberhentian, maka calon bersangkutan dinyatakan TMS dan parpol tidak bisa mengajukan pengganti.
Sesuai jadwal dan tahapan yang telah disusun, DCT caleg DPRD Kabupaten Manokwari akan ditetapkan pada 3 November 2023, dan akan diumumkan pada 4 November. Tahapam selanjutnya adalah pelaksanaan kampanye.
Masa kampanye akan dimulai pada tanggal
28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pelaksanaan pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Selain memilih caleg, pemilu nanti juga akan memilih Presiden dan Wakil Presiden. (*)
Penulis : Marthina Marisan