Mendagri Setujui Perampingan OPD Pemprov Papua Barat Menjadi 30

Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpuaw (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Usulan terkait Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat menjadi 30 dari 47 OPD telah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Usulan Perampingan ke Kementerian Dalam Negeri sudah turun persetujuannya untuk perampingan dari 47 menjadi 30 OPD tapi ada beberapa catatan dari Mendagri yang harus ditindaklanjuti,” ucap Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw kepada wartawan, Kamis (14/9) malam.

Waterpauw menjelaskan, Perampingan penting dilakukan, agar program lebih efisien dan efektif, sehingga mudah diawasi dan dikontrol.

“Ini harus dilakukan, mengingat struktur OPD di Pemprov terlalu gemuk sementara anggaran terbatas. Kadang-kadang kalau dikumpulkan anggarannya besar tapi ketika dibagi menjadi kecil,” jelasnya.

Proses selanjutnya kata Waterpauw menjadi tugas Pj Sekda untuk dibahas bersama tim kerja terkait mekanismenya, karena hal itu perlu disikapi secara bijak.

“Akan kita bahas setelah Pak Sekda dengan tim yang bekerja menyatakan siap mereka akan paparkan kepada saya dan kita akan minta arahan lanjut kepada Kementerian kalau misalnya ada petunjuk atau arahan,” kata Waterpauw.

Sementara proses mekanisme, evaluasi maupun promosi ke Kemendagri, menurut Waterpauw, dibutuhkan rekomendasi Komite ASN maupun BKN.

“Karena posisi saya sebagai penjabat bukan definitif yang diberikan ruang kewenangan mutlak. Kalau saya diijinkan tetapi ada beberapa mekanisme yang harus dilalui,” terangnya sembari mengatakan data perampingan OPD akan disampaikan setelah pemaparan dari Pj Sekda.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!