
Bintuni, TopbNews.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Teluk Bintuni memperkuat pelayanan administrasi kependudukan melalui Sosialisasi Pelayanan Administrasi Pencatatan Sipil Tahun 2026.
Kegiatan yang digelar di Aula Penginapan Kartini, Ruko Panjang, Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (6/10/2026), tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Teluk Bintuni, Joko Lingara.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Disdukcapil Teluk Bintuni meningkatkan pemahaman masyarakat dan para pemangku kepentingan mengenai pentingnya pencatatan sipil, sekaligus memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah.
Dalam laporan panitia yang disampaikan Tri Sutrisno, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disdukcapil Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, sosialisasi bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta terkait pelayanan pencatatan sipil, membangun kesamaan persepsi, serta memperkuat koordinasi antarinstansi.
Pencatatan setiap peristiwa penting dalam kehidupan masyarakat, seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian dan peristiwa lainnya, dinilai penting untuk memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada masyarakat.
Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara menegaskan, pencatatan sipil bukan sekadar persyaratan administratif ketika masyarakat berurusan dengan pemerintah. Dokumen tersebut merupakan bukti penting yang berkaitan dengan identitas, status hukum dan perlindungan hak setiap warga negara.
“Pencatatan kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, dan peristiwa penting lainnya berkaitan langsung dengan identitas, status hukum, serta perlindungan hak masyarakat yang harus dilindungi oleh negara”, ujar Joko.
Ia juga menekankan peran strategis Disdukcapil dalam memastikan pelayanan administrasi kependudukan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat dan provinsi, Pengadilan Negeri, pemerintah distrik dan kampung serta pemangku kepentingan lainnya perlu terus diperkuat agar pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan optimal.

“Pemerintah harus hadir melalui sosialisasi, edukasi, dan pendampingan yang berkelanjutan untuk mencegah persoalan administrasi sejak dini”, tegasnya.
Sosialisasi tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Disdukcapil Provinsi Papua Barat, serta Pengadilan Negeri Manokwari.
Materi yang diberikan meliputi kebijakan dan pelayanan bidang pencatatan sipil, pelayanan administrasi pencatatan sipil di daerah, serta penguatan aspek hukum dan keabsahan dokumen pencatatan sipil, termasuk peristiwa penting yang dalam proses pencatatannya membutuhkan penetapan pengadilan.
Joko Lingara berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus mendorong masyarakat semakin sadar terhadap pentingnya tertib administrasi.
“Tujuan kita adalah memastikan setiap warga memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, benar, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum”, ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berharap penguatan pemahaman melalui kegiatan tersebut dapat mendukung pelayanan administrasi kependudukan yang lebih optimal, terintegrasi, transparan dan akuntabel bagi masyarakat. (*)
Penulis : Marthina Marisan