
Manokwari, TopbNews.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Aswandi, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai perangkat kampung.
Penegasan itu disampaikan Aswandi dalam kegiatan Pembekalan Pemerintah oleh Bupati bagi Kepala Kampung se-Kabupaten Manokwari di Manokwari, Selasa (18/8/2026).
Menurut Aswandi, larangan tersebut berlaku bagi ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“ASN, baik PNS maupun P3K, tidak boleh merangkap sebagai perangkat kampung”, tegasnya.
Ia menambahkan, apabila seorang ASN tetap menjabat sebagai perangkat kampung, maka yang bersangkutan wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN.
“Apabila tetap menjabat perangkat kampung, maka wajib mengundurkan diri sebagai ASN atau PNS maupun P3K”, lanjutnya.
Aswandi mengatakan ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat lainnya di wilayah kampung untuk mengabdikan diri dalam pemerintahan kampung.
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan kerja bagi masyarakat yang berada di kampung.
Dalam kegiatan tersebut, Aswandi juga mengingatkan kepala kampung agar memahami regulasi dan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Ia menekankan bahwa kepala kampung memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, keuangan kampung, serta pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, pemahaman terhadap aturan dinilai penting untuk mencegah terjadinya persoalan hukum dan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan kampung.
Pembekalan tersebut diikuti 164 kepala kampung dan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan sebelum pelantikan kepala kampung hasil PAW serta pengukuhan kepala kampung yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. (*)
Penulis : Rian Lahindah