Diduga Selingkuh, Polisi Amankan Komisioner KPU Papua Barat dan Seorang Perempuan

Manokwari, TopbNews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manokwari mengamankan dua orang pada Selasa (11/8/2026). Salah satunya berinisial AM, 41 tahun, yang disebut sebagai komisioner KPU Provinsi Papua Barat. Seorang perempuan berinisial TJ, 28 tahun, juga diamankan. Keduanya terkait laporan dugaan perselingkuhan.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir yang dikonfirmasi media TopbNews melalui pesan WhastApp, Selasa (11/8/2026) membenarkan bahwa AM dan TJ tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Manokwari.

Dijelaskan proses pengamanan keduanya berawal dari laporan masyarakat. Sekitar pukul 14.10 WIT, Tim URC mendapat informasi bahwa AM berada di salah satu tempat ibadah di Jalan Trikora Arfai.

Setelah koordinasi dengan pelapor berinisial AR, 28 tahun, petugas mendatangi lokasi. Pukul 15.46 WIT, AM diamankan di area parkir tempat ibadah saat selesai menjalankan ibadah.

Petugas kemudian mencari barang bukti berupa telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.

Pukul 16.15 WIT, tim bergerak ke Wosi, Kampung Makasar. Sekitar pukul 16.50 WIT, TJ diamankan di lokasi tersebut. Dalam pemeriksaan awal, TJ disebut mengakui adanya hubungan dengan AM.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit telepon seluler dan rekaman CCTV dari Hotel Pelangi yang memperlihatkan aktivitas kedua orang saat memesan kamar.

Saat ini AM dan TJ masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Manokwari. Polisi mendalami keterangan dan barang bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, status keduanya masih sebagai terperiksa. (*/TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!