
Bintuni, TopbNews.com – DPRK Teluk Bintuni secara resmi mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Sidang III, Selasa (28/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Romilus Tatuta, dan dinyatakan kuorum. Dari 24 anggota DPRK, 22 anggota hadir.
Romilus menyebut rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai Pasal 116 ayat 1 huruf b Peraturan DPRK Nomor 1 Tahun 2024. Aturan itu mewajibkan rapat penetapan Perda dihadiri minimal dua pertiga anggota.
“Dengan kehadiran 22 anggota, rapat sah untuk mengambil keputusan,” ujar Romilus.

Setelah pembahasan bersama eksekutif, seluruh fraksi menyatakan setuju dan menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk ditetapkan bersama Pemkab.
Dengan disetujuinya Raperda ini, dokumen selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah berwenang untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Romilus berharap sinergi DPRK dan Pemkab terus dijaga untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. (*)
Penulis: Marthina Marisan