
Manokwari, TopbNews.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manokwari menangkap seorang pria berinisial RD, 36, terduga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan SP 4, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Sabtu (25/7/2026).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Prafi. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga mengantongi identitas pelaku.
Petugas kemudian melakukan penindakan dan mengamankan RD di lokasi yang dipantau.
Dari penggeledahan, polisi menyita 8 bungkus plastik klip bening berisi sabu berat bruto 0,75 gram, 1 unit HP Android merek Poco, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio putih yang diduga digunakan tersangka.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan mengatakan pengungkapan ini bagian dari komitmen memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika yang merusak generasi. Pengawasan terus ditingkatkan di seluruh titik rawan, termasuk Prafi,” tegasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Manokwari untuk proses penyidikan. RD dijerat Pasal 112 dan/atau 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polresta Manokwari mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui peredaran narkoba melalui Call Center 110. (*/TOP-01)