
Bintuni, TopbNews.com – Fraksi Otonomi Khusus DPRK Teluk Bintuni menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan daerah tidak cukup hanya diukur dari raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Yang lebih penting, setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya Dana Otonomi Khusus (Otsus), harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, terutama Orang Asli Papua (OAP).
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Otonomi Khusus, Korneles Waney, dalam Rapat Paripurna DPRK Teluk Bintuni Masa Sidang III Tahun Anggaran 2026 dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2025.
Dalam penyampaiannya, Korneles mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni yang telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD 2025 sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk capaian opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Senin (27/7/2026).
Namun, menurutnya, opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam tata kelola pemerintahan.
“Opini WTP harus menjadi motivasi untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan, menindaklanjuti rekomendasi BPK, meningkatkan pengendalian internal, serta memastikan setiap program dan anggaran benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat”, tegas Korneles.
Fraksi Otonomi Khusus juga menyampaikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah. Salah satunya meminta agar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus tidak hanya melibatkan perangkat daerah, tetapi juga memberikan ruang aktif kepada unsur MRP, DPR Papua Barat, DPRK melalui alat kelengkapan yang membidangi Otsus, organisasi kepemudaan, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Korneles, keterlibatan berbagai unsur tersebut penting agar proses perencanaan, pembahasan hingga penganggaran benar-benar menjawab kebutuhan Orang Asli Papua, khususnya masyarakat tujuh suku di Teluk Bintuni.
Selain itu, Fraksi Otonomi Khusus meminta pemerintah daerah melakukan pemisahan secara tegas program dan anggaran yang bersumber dari Dana Otsus dengan program yang dibiayai dari sumber pendapatan daerah lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih program, mempermudah proses pengawasan, monitoring, evaluasi, hingga pertanggungjawaban penggunaan Dana Otsus.
Fraksi merekomendasikan agar Bappeda, BPKAD, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun dokumen perencanaan, penganggaran, serta pelaporan yang secara jelas memisahkan program Otsus dari sumber pendanaan lainnya sehingga pengelolaan Dana Otsus menjadi lebih efektif, transparan, akuntabel, dan mudah diawasi.
Dalam pandangannya, Fraksi Otonomi Khusus juga menyoroti penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Fakfak, khususnya di wilayah adat Raru, suku Sumuri, dan suku Baham di kawasan Bomberai.
Korneles menegaskan persoalan tersebut harus menjadi prioritas pemerintah daerah karena menyangkut kepastian hukum hak ulayat masyarakat adat, pelayanan publik, serta kelancaran pembangunan.
Fraksi meminta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mempercepat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Fakfak, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan pemerintah pusat agar penegasan batas wilayah dapat diselesaikan secara adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan musyawarah bersama para pemangku adat.
Selain persoalan batas wilayah, Fraksi Otonomi Khusus juga mendorong pembangunan Kantor Dewan Adat Papua di Kabupaten Teluk Bintuni menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah.
Menurut Korneles, keberadaan kantor tersebut bukan hanya pembangunan fisik semata, tetapi merupakan bentuk pengakuan, perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Menutup pandangan fraksinya, Korneles Waney menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan harus diukur dari kemampuan APBD meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Fraksi Otonomi Khusus berharap seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam menyempurnakan kebijakan pembangunan, sehingga pelaksanaan Otonomi Khusus benar-benar menghadirkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Teluk Bintuni, khususnya Orang Asli Papua. (*)
Penulis : Marthina Marisan