
Kaimana, TopbNews.com – Satreskrim Polres Kaimana mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian mesin tempel. Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan 3 unit barang bukti di wilayah Kabupaten Kaimana.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui WhatsApp pada Sabtu (18/7/2026). Warga melaporkan pencurian 1 unit mesin tempel 15 PK merek Yamaha di Jalan Air Merah, Kaimana.
Menindaklanjuti laporan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.20 WIT, tim mengamankan terduga pelaku berinisial EN 20 yang sebelumnya sudah diamankan warga.
Hasil interogasi pada Minggu (19/7/2026) pukul 13.00 WIT, EN mengaku telah mencuri 8 unit mesin tempel 15 PK merek Yamaha di beberapa lokasi di Kaimana.
Berbekal keterangan itu, Tim URC melakukan pengembangan. Petugas berhasil mengamankan 3 unit mesin tempel 15 PK merek Yamaha yang diduga hasil curian.
Selain EN, polisi juga mengamankan terduga pelaku lainnya berinisial MN 53. Keduanya kini menjalani pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain.
Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi.
Ia mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan. “Jangan tinggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Perkuat keamanan lingkungan dan segera lapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
“Keamanan dan ketertiban tanggung jawab bersama. Dengan kerja sama masyarakat dan Polri, tindak pidana pencurian bisa dicegah dan Kamtibmas di Kaimana tetap kondusif,” tegas Kapolres. (*/TOP-01)