Bupati Bintuni Terbitkan Instruksi, Warga Dihimbau Kibarkan Merah Putih 6–12 Juni

Bintuni, TopbNews.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan instruksi resmi terkait peringatan Hari Ulang Tahun ke-23 Kabupaten Teluk Bintuni 2026. Instruksi memuat imbauan dan kewajiban bagi instansi pemerintah, swasta, hingga masyarakat agar perayaan berjalan tertib dan meriah.

Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/148/BUP-TB/V/2026 ditandatangani Bupati Yohanis Manibuy pada 26 Mei 2026 di Bintuni.

Masyarakat di seluruh wilayah Teluk Bintuni diminta mengibarkan Bendera Merah Putih selama tujuh hari, mulai 6 hingga 12 Juni 2026.

Instansi vertikal, TNI/Polri, BUMN/BUMD, perusahaan swasta, organisasi masyarakat, pemerintah distrik, dan kampung juga diwajibkan menggelar kerja bakti dan pembersihan lingkungan. Sasaran pembersihan meliputi kantor, permukiman warga, jalan protokol di Kota Bintuni dan Manimeri, serta ibu kota distrik se-Kabupaten Teluk Bintuni.

Kepala distrik diminta menyelenggarakan upacara peringatan HUT ke-23 sesuai kemampuan anggaran masing-masing.

Pemerintah juga mengimbau pemasangan umbul-umbul, baliho, spanduk, dan logo resmi HUT mulai 3 Juni 2026 di kantor pemerintahan, rumah warga, dan sepanjang jalan protokol.

Bupati menegaskan seluruh kegiatan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab serta menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di lingkungan masing-masing.

“Menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban serta ketenteraman di lingkungan masing-masing dan wilayah Kabupaten Teluk Bintuni yang kita cintai,” bunyi salah satu poin instruksi.

Pengawasan pelaksanaan instruksi diserahkan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Teluk Bintuni.

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!