Jelang HUT, Pemkab Bintuni Larang Penjualan Miras dan Batasi Tempat Hiburan

Bintuni, TopbNews.com – Pemkab Teluk Bintuni melarang penjualan minuman beralkohol dan membatasi operasional tempat hiburan malam menjelang HUT ke-23 Kabupaten Teluk Bintuni.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/149/BUP-TB/V/2026 yang ditandatangani Bupati Yohanis Manibuy pada 26 Mei 2026. Langkah tersebut diambil untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama rangkaian perayaan berlangsung.

Larangan berlaku bagi pemilik hotel, penginapan, tempat hiburan malam seperti bar, diskotik, karaoke, panti pijat, distributor dan pedagang minuman beralkohol, serta seluruh masyarakat.

Penjualan miras dihentikan mulai 5 hingga 12 Juni 2026. Pengiriman minuman beralkohol ke Teluk Bintuni melalui jalur darat, laut, dan udara juga dilarang selama periode tersebut.

Pemkab menegaskan akan menindak tegas pelanggar dengan sanksi berupa penutupan usaha, pencabutan izin, hingga sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Masyarakat diminta ikut menjaga keamanan dan ketertiban. Satpol PP diperintahkan melakukan penertiban secara persuasif, humanis, dan profesional, serta bersinergi dengan TNI-Polri.

Instruksi berlaku sejak ditetapkan dan wajib dipatuhi seluruh pihak di Teluk Bintuni.

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!