
Bintuni, TopbNews.com – Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan nasional sebagai daerah dengan cadangan gas alam terbesar di Indonesia. Dengan total cadangan 23,8 triliun kaki kubik (TCF), muncul perhatian terhadap hak daerah atas Participating Interest (PI) 10 persen dari pengelolaan migas.
Dua perusahaan besar beroperasi di wilayah ini: BP Tangguh dan Genting Oil Kasuri Pte Ltd (GOKPL). BP Tangguh mengelola Blok Berau, Weriagar, Vorwata, dan lapangan kecil Ubadari. Sementara Genting Oil mengembangkan Blok Kasuri dengan lapangan Asap, Merah, dan Kido (AMK).
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy menjelaskan, 13,3 TCF telah dikontrak untuk Train 1 dan Train 2, sedangkan 10,4 TCF disiapkan untuk Train 3.
“Train 1 dan 2 berkapasitas 7,6 juta ton per tahun. Setelah Train 3 beroperasi, produksi naik menjadi 11,4 juta ton per tahun,” ujarnya saat pertemuan dengan Komisi XII DPR RI di Kantor Gubernur Papua Barat, 27 Oktober 2025.
Proyek Genting Oil juga terus berjalan. Proses pembebasan tanah ulayat tengah dilakukan untuk pembangunan fasilitas LNG yang akan dikelola PT Layar Nusantara Gas. Di sektor minyak, Medco Energi bersama Pertamina juga melakukan eksplorasi dan pengeboran di sejumlah wilayah Teluk Bintuni.
Di tengah geliat industri migas, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Golkar Papua Barat, Alif Permana, SH., CLD, menegaskan daerah memiliki hak hukum atas PI 10 persen sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
“Peraturan ini mewajibkan KKKS menawarkan 10 persen PI kepada Badan Usaha Milik Daerah. Dengan skema ini, daerah tidak hanya mendapat Dana Bagi Hasil, tetapi juga keuntungan langsung dari produksi LNG,” katanya.
Alif menjelaskan, pembagian hak PI ditentukan lokasi lapangan. Jika berada di daratan atau offshore maksimal 4 mil laut, pemerintah kabupaten berhak bersama atas PI. Jika lebih dari 4 mil hingga 12 mil laut, hak menjadi kewenangan BUMD provinsi.
Untuk BP Tangguh, ia menilai lapangan produksi berada di offshore di atas 4 mil laut, sehingga PI 10 persen menjadi hak BUMD Provinsi Papua Barat. Sementara lapangan Asap Merah Kido milik Genting Oil berstatus onshore, sehingga Pemda Teluk Bintuni berhak bersama Pemprov membentuk BUMD untuk mengelola PI.
“Rakyat di sekitar wilayah tambang tetap menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Tidak ada larangan bagi Pemprov Papua Barat melibatkan Pemkab Teluk Bintuni dalam struktur kepemilikan saham BUMD provinsi melalui skema penyertaan modal,” pungkasnya.
Penulis : Marthina Marisan