
Manokwari, TobNews.com – Tim 2 Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat menggelar razia terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik di Kota Manokwari, Selasa malam. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan jenis.
Razia dipimpin Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Kompol Roy Berman Simangunsong. Tim menyasar sejumlah kios serta tempat penjualan minuman beralkohol yang diduga belum memiliki izin resmi atau menjual secara ilegal.
Dalam keterangan kepada awak media, Kompol Roy Berman Simangunsong mengatakan, dari beberapa lokasi yang diperiksa, petugas hanya menemukan dua kios yang masih melakukan penjualan miras ilegal. Sementara sejumlah kios lainnya tidak ditemukan barang bukti, bahkan beberapa di antaranya dalam keadaan tutup saat razia berlangsung.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan para penjual telah saling berkomunikasi sebelum petugas tiba di lokasi, sehingga sebagian besar barang dagangan telah dipindahkan atau disembunyikan terlebih dahulu.
“Dari beberapa lokasi yang kami datangi, hanya dua kios yang kedapatan menjual miras. Ada juga beberapa kios yang tutup. Kemungkinan para penjual sudah saling memberi informasi, sehingga saat tim datang, barang sudah tidak ada,” ujarnya.
Meski demikian, pihak kepolisian menilai razia ini menjadi langkah penting dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang selama ini masih marak di wilayah Manokwari.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita lebih dari 100 karton minuman beralkohol yang terdiri dari berbagai jenis, mulai dari bir, anggur, vodka, hingga minuman keras lainnya.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolda Papua Barat untuk proses pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Polda Papua Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal karena dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar. (*/TOP-01)