
Manokwari, TopbNews.com – Tim 2 Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat kembali menemukan dugaan pelanggaran penjualan minuman keras (Miras) saat menggelar razia di wilayah Kota Manokwari, Selasa malam, 14 April 2026.
Dalam operasi, petugas mendapati salah satu tempat penjualan minuman beralkohol berada berdampingan dengan fasilitas pelayanan kesehatan, yakni sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Jalan Baru, Kota Manokwari.
Temuan itu menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena lokasi penjualan miras dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait penempatan usaha minuman beralkohol.
Kepala Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Kompol Roy Berman Simangunsong, mengatakan lokasi tersebut menjadi sasaran razia pertama tim. Dari hasil pemeriksaan, pemilik usaha diketahui masih dalam proses pengurusan izin penjualan.

Polisi menilai peluang diterbitkannya izin sangat kecil karena lokasi usaha tidak memenuhi syarat sebagaimana aturan yang berlaku.
“Yang bersangkutan memang masih berproses terkait izin, tetapi kami meyakini pemerintah daerah tidak akan mengeluarkan izin tersebut. Sebab sudah jelas ada aturan bahwa penjualan miras tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah maupun fasilitas kesehatan,” ujar Kompol Roy Berman Simangunsong.
Ia menambahkan, kondisi di lapangan menunjukkan penjualan minuman keras dilakukan dalam satu bangunan ruko yang sama dengan praktik klinik kesehatan. Hal itu dinilai jelas bertentangan dengan ketentuan dan etika penataan usaha.

“Apalagi penjualan miras ini berada bersamaan dengan klinik kesehatan dalam satu ruko. Ini tentu menyalahi aturan yang ada,” tegasnya.
Ditresnarkoba Polda Papua Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di Manokwari, termasuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan dan lokasi penjualan. (*/TOP-01)