Menyoal Sentralisme Digital dalam RUU Satu Data

Oleh : Papuan Centre

mostbet

AMBISI pemerintah untuk menyeragamkan tata kelola data melalui RUU Satu Data Indonesia (SDI) sekilas tampak seperti cita-cita luhur demi efisiensi nasional. Menteri PANRB Rini Widyantini menyebutnya sebagai fondasi ketertiban. Namun, di balik jargon “interoperabilitas” dan “integrasi”, terselip risiko sentralisme digital yang bisa menjadi lonceng kematian bagi keadilan sosiologis di daerah, khususnya bagi wilayah dengan status otonomi khusus seperti Papua.

Bagi Papua, keseragaman adalah kontradiksi bagi keadilan. Jika RUU ini hanya dirancang dengan kacamata Jakarta, ia berisiko menjadi baju yang terlalu sempit dan menyesakkan bagi masyarakat asli Papua (OAP). Memaksakan satu standar data tunggal tanpa klausul afirmasi bukan sekadar urusan teknis birokrasi, melainkan bentuk pengabaian terhadap jati diri di ufuk timur. Di sinilah urgensi bagi MRP-MRP Provinsi di Tanah Papua—Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya—untuk tidak sekadar menjadi pihak yang terabaikan di tengah pusaran perubahan.

Sebagai lembaga representasi kultural OAP, enam MRP Provinsi di Tanah Papua memegang mandat moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa RUU SDI tidak menabrak napas UU Otsus Papua. MRP di enam provinsi ini harus proaktif menjahit usulan kekhususan wilayah melalui Wakil Presiden RI selaku Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) di Jakarta untuk diteruskan ke Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Jika integrasi data ini dibiarkan berjalan tanpa intervensi kultural, kita sedang membiarkan identitas Papua larut dalam blender birokrasi nasional.

Dosa pertama dari draf yang ada saat ini adalah pengabaian terhadap identitas subjek hukum. Negara biasanya hanya bicara soal integrasi data kependudukan secara administratif. Namun, di tanah Papua, NIK saja tidak cukup. Enam MRP Provinsi harus mendesak Ketua BP3OKP agar RUU ini mengakui kriteria OAP dalam basis data nasional. Tanpa pasal khusus ini, data dalam ekosistem SDI hanya akan menjadi tumpukan angka yang menafikan siapa yang berhak menerima manfaat proteksi otonomi khusus.

Lubang kedua yang menganga adalah urusan ruang dan hak ulayat. RUU SDI menitikberatkan pada data geospasial demi kemudahan investasi. Namun, bagi rakyat Papua, koordinat peta adalah soal hak ulayat. Enam MRP Provinsi di Tanah Papua harus bersuara keras agar peta wilayah adat yang telah disusun oleh masyarakat lokal diakui sebagai data prioritas. Jika aspirasi ini tidak sampai ke Baleg melalui meja Wakil Presiden, maka transformasi digital nasional justru akan melegalkan perampasan lahan, di mana negara mencatat konsesi di layar komputer sementara batas leluhur dihapus dari memori digital.

Ketiga, soal kedaulatan infrastruktur dan kapasitas lokal. Menuntut daerah yang masih terjebak dalam blank spot untuk patuh pada sistem integrasi pusat tanpa mandat pembangunan afirmatif adalah penindasan administratif. MRP perlu menekankan kepada Ketua BP3OKP bahwa Satu Data Indonesia di Papua harus disertai dengan “Satu Digital Talent OAP” di setiap distrik. Kita tidak ingin Papua hanya menjadi objek eksploitasi informasi oleh pusat tanpa pernah memiliki kedaulatan atas datanya sendiri.

Satu Data Indonesia tidak boleh berarti “Satu Standar Jakarta”. Langkah proaktif enam MRP Provinsi di Tanah Papua dengan mengetuk pintu Wakil Presiden RI adalah kunci untuk memastikan RUU ini tidak menjadi babak baru sentralisme berbaju algoritma. Kita sedang menentukan apakah hak-hak masyarakat adat akan diakui dalam sistem negara atau justru ditenggelamkan dalam arus besar digitalisasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!