Menembus Tembok Tebal Ego Sektoral

Oleh Papuan Centre

mostbet

AMBISI pemerintah untuk memahat Satu Data Indonesia (SDI) ke dalam bentuk undang-undang adalah langkah berani yang patut diapresiasi. Namun, mengubah tumpukan data menjadi “emas” digital tidaklah semudah membalik telapak tangan. RUU ini tidak hanya akan berhadapan dengan kerumitan teknis, tetapi juga tembok tebal budaya birokrasi yang telah mengakar selama puluhan tahun.

Ada beberapa lubang menganga yang berpotensi menjadi hambatan—atau bahkan penghalang utama—dalam implementasi RUU Satu Data Indonesia di masa depan:

1. Penyakit Kronis Ego Sektoral

Masalah utama birokrasi kita bukanlah ketiadaan data, melainkan keengganan untuk berbagi. Selama ini, data dianggap sebagai instrumen kekuasaan. Instansi yang memiliki data eksklusif merasa memiliki posisi tawar lebih tinggi. RUU SDI harus mampu memberikan sanksi yang tegas, bukan sekadar imbauan, bagi lembaga yang masih hobi “mengurung” datanya dalam laci masing-masing dengan alasan kerahasiaan yang dicari-cari.

2. Standarisasi yang Compang-Camping

Salah satu syarat mutlak interoperabilitas adalah standar data yang seragam. Saat ini, definisi “penduduk miskin” atau “luas lahan pertanian” bisa berbeda antara satu kementerian dengan kementerian lainnya. Jika RUU ini tidak segera mengunci definisi dan format teknis yang tunggal, maka integrasi data hanya akan menghasilkan “sampah masuk, sampah keluar” (garbage in, garbage out). Keterpaduan top-down yang dicanangkan Presiden Prabowo akan lumpuh jika fondasi bahasanya saja belum seragam.

3. Ketimpangan Infrastruktur Pusat dan Daerah

Menteri PANRB Rini Widyantini menekankan kolaborasi hingga tingkat daerah. Namun, realitanya, kesenjangan digital antarwilayah di Indonesia masih sangat lebar. Ketika Jakarta bicara soal Digital Public Infrastructure (DPI) yang canggih, banyak pemerintah daerah yang bahkan belum memiliki peladen _(server) yang memadai atau tenaga ahli IT yang kompeten. Tanpa dukungan anggaran dan pendampingan teknis yang merata, RUU ini berisiko hanya menjadi hiasan di tingkat pusat sementara daerah tetap tertatih-tatih.

4. Keamanan Data dan Kepercayaan Publik

Di tengah maraknya kebocoran data yang terjadi belakangan ini, mengintegrasikan seluruh data nasional ke dalam satu ekosistem bagaikan menaruh semua telur dalam satu keranjang. Jika keamanan siber tidak menjadi prioritas utama dalam RUU ini, SDI justru bisa menjadi sasaran empuk bagi peretas. Tanpa jaminan keamanan yang absolut, publik akan skeptis, dan program ini akan kehilangan legitimasi moralnya.

5. Dilema “Leading Agency”

Menunjuk Bappenas sebagai nakhoda tunggal adalah keputusan strategis, namun penuh tantangan koordinatif. Bappenas harus mampu melampaui sekat-sekat kementerian koordinator lainnya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Tanpa garis komando yang bersih dan dukungan politik yang kuat dari Presiden, peran leading agency ini bisa layu sebelum berkembang, terjepit di antara kepentingan politik kementerian teknis.

RUU Satu Data Indonesia adalah sebuah pertaruhan besar. Jika ia hanya berakhir sebagai tumpukan pasal tanpa keberanian untuk merombak mentalitas birokrasi, maka cita-cita pembangunan yang presisi hanya akan tetap menjadi mitos. Kita tidak butuh sekadar kompas baru; kita butuh nakhoda yang berani mrmbuang peta lama yang sudah usang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!