
Manokwari, TopbNews.com – BPJS Kesehatan Cabang Manokwari memastikan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama malam pergantian Tahun Baru dan masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Untuk menjamin ketersediaan layanan, BPJS Kesehatan Cabang Manokwari telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten serta seluruh fasilitas kesehatan mitra di wilayah kerja Manokwari. Koordinasi ini dilakukan guna memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan sesuai ketentuan dan alur pelayanan Program JKN.
Layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) di seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan dipastikan tetap beroperasi selama 24 jam. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang memiliki layanan IGD tetap membuka pelayanan kegawatdaruratan dan persalinan, sementara rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) juga mengoperasikan IGD tanpa henti selama libur dan malam pergantian tahun.
BPJS Kesehatan juga memastikan peserta JKN-KIS yang membutuhkan layanan kegawatdaruratan di luar daerah domisili tetap dapat dilayani di fasilitas kesehatan terdekat, baik di FKTP maupun IGD rumah sakit, tanpa memerlukan rujukan dan tanpa dibatasi wilayah kepesertaan.
Dalam mengantisipasi potensi peningkatan kebutuhan layanan kesehatan saat malam Tahun Baru, BPJS Kesehatan sebagai penjamin melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan dan fasilitas kesehatan mitra agar pelayanan tetap tersedia dan dapat diakses sewaktu-waktu oleh peserta JKN-KIS.
Selain layanan tatap muka di fasilitas kesehatan, peserta JKN-KIS juga tetap dapat memanfaatkan layanan digital BPJS Kesehatan selama libur Tahun Baru, seperti Aplikasi Mobile JKN untuk keluhan dan pengaduan, layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165, serta Care Center 165.
Bagian Mutu Layanan Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, Febri mengimbau masyarakat untuk memastikan kepesertaan JKN-KIS tetap aktif serta memanfaatkan layanan yang tersedia sesuai ketentuan.
“Peserta JKN-KIS tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama libur Tahun Baru, baik layanan kegawatdaruratan di IGD maupun layanan digital BPJS Kesehatan, selama kepesertaan aktif dan sesuai dengan ketentuan Program JKN,” ujar Febri, Selasa (30/12).
Terkait cedera akibat bermain kembang api saat perayaan Tahun Baru, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hal tersebut tidak dijamin oleh Program JKN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Meski demikian, fasilitas kesehatan tetap akan memberikan penanganan medis sesuai kebutuhan, dengan pembiayaan menjadi tanggung jawab pasien.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan keselamatan selama perayaan Tahun Baru serta memanfaatkan layanan kesehatan secara bijak sesuai ketentuan yang berlaku. (*/Top-04)