APBD Papua Barat 2026 Resmi Ditetapkan, Nilainya Capai Rp4,46 Triliun

Manokwari, TopbNews.com – DPRP Provinsi Papua Barat bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp4,46 triliun. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna DPRP Papua Barat yang digelar di Manokwari, Selasa (30/12) malam.

Rapat Paripurna tersebut menjadi forum pengambilan keputusan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026. Seluruh fraksi di DPRP Papua Barat menyatakan persetujuan, sehingga Raperda tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)

Penandatanganan berita acara persetujuan dilakukan oleh Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan bersama pimpinan DPRP Papua Barat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun, didampingi Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor dan Wakil Ketua I Petrus Makbon.

Dalam Perda APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp4,40 triliun. Sumber pendapatan terbesar masih berasal dari transfer pemerintah pusat dengan nilai lebih dari Rp3,76 triliun.

Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp645,36 miliar, yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, serta pendapatan sah lainnya.

Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan sebesar Rp807,76 miliar.

Pada sisi belanja, APBD 2026 mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,46 triliun. Anggaran tersebut digunakan untuk belanja operasi sebesar Rp2,19 triliun, belanja modal sebesar Rp368,20 miliar, belanja transfer sebesar Rp1,87 triliun, serta belanja tidak terduga sebesar Rp28 miliar.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah tercatat sebesar Rp60 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), tanpa adanya pengeluaran pembiayaan.

Peraturan Daerah tentang APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku sebelum diimplementasikan. (*)

Penulis : Rian Lahindah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!