
Sorong, TopbNews.com – Pengakuan terhadap wilayah adat di Indonesia terus menunjukkan perkembangan signifikan. Berdasarkan data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) edisi Maret 2025, total luas wilayah adat yang telah tercatat, terverifikasi, dan disertifikasi mencapai 32,3 juta hektar dan tersebar di 32 provinsi serta 166 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Data tersebut dipublish BRWA pada acara Tanah Papua Climate Champions Festival 2025 di Gedung Lambert Jitmau, Kota Sorong, Senin (21/7/2025).
Selaku Staf Registrasi dan Verifikasi, Ingka Ramdhani menjelaskan hingga tahun 2025 sebanyak 1.583 peta wilayah adat telah dikumpulkan, dengan rincian 902 peta telah diverifikasi (seluas 18 juta hektar), 362 peta disertifikasi (8,7 juta hektar), dan 245 peta masih dalam tahap tercatat (3,6 juta hektar).
156 surat keputusan (SK) resmi telah diterbitkan untuk penetapan pengakuan wilayah adat seluas 332 ribu hektar dan juga merupakan status hukum masyarakat adat.
Khusus Provinsi di wilayah Papua menjadi kontributor terbesar dengan total wilayah adat mencapai 13,8 juta hektar dari 291 peta. Diikuti Kalimantan dengan luas 10,6 juta hektar dari 535 peta, dan Sumatera dengan 4,2 juta hektar dari 330 peta.
Namun, dari sisi status hukum, sebagian besar wilayah adat masih dalam proses pengaturan dan belum seluruhnya ditetapkan oleh negara.
Hanya sekitar 2,6 juta hektar yang telah memiliki status hukum sebagai Hutan Adat berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan per 20 Februari 2025.
Kawasan hutan di wilayah adat didominasi oleh hutan lindung (6,6 juta ha) dan hutan produksi terbatas (6,3 juta ha), sedangkan tutupan lahan didominasi oleh hutan primer (14 juta ha) dan sekunder (7,2 juta ha).
Selain itu, wilayah adat juga tumpang tindih dengan berbagai izin konsesi seperti PBPH-HA, pertambangan, dan HGU, yang mencapai jutaan hektare.
Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara tahun ini yang jatuh pada tanggal (17 Maret 2025) menjadi momentum refleksi penting untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin hak konstitusional masyarakat adat melalui percepatan pengakuan wilayah dan perlindungan terhadap eksistensi mereka.
Penulis : Marthina Marisan