Polisi Sita Ratusan Botol Miras Ilegal, Pelaku Melarikan Diri

Jayapura, TopbNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menunjukkan komitmennya memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

mostbet

Penertiban dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP. Febry V. Pardede sejak Selasa (7/7/2025) malam hingga Rabu dini hari (8/7/2025).

Tim bergerak melaksanakan patroli di sejumlah titik rawan penjualan miras ilegal, dimulai dari wilayah Jayapura Utara.

Kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif.

Kasat Resnarkoba AKP. Febry ketika dikonfirmasi menyampaikan, dirinya beserta personel berhasil melakukan penindakan pertama di Dok VIII Jayapura Utara.

“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 158 botol dan kaleng minuman keras ilegal berbagai merek,” ujarnya.

Selanjutnya menyasar wilayah Pasar Lama Abepura, di lokasi petugas menemukan tumpukan miras ilegal.

Meski beberapa pelaku berhasil melarikan diri, tim berhasil menyita 173 botol dan kaleng miras yang ditinggalkan di tempat kejadian perkara.

Lebih lanjut AKP. Febry menerangkan, barang bukti yang diamankan dari kedua lokasi berjumlah total 331 botol dan kaleng minuman keras berbagai merek.

Selanjutnya barang bukti dibawa ke Mako Polresta Jayapura Kota untuk proses lebih lanjut.

“Kami Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota menegaskan akan terus melakukan penertiban rutin untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal di Kota Jayapura guna menciptakan Harkamtibmas yang aman dan Kondusif, serta mengurangi tindak pidana dan angka kecelakaan yang terjadi akibat minuman keras tersebut.” Pungkasnya.

Penulis : NatYo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!