Niat Menolong, Pria ini Malah Jarah Motor dan HP Korban Laka Tunggal

Jayapura, TopbNews.com – Pemuda berinisial DM (21) alias Hengki warga Abepura diringkus Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota atas dugaan pencurian dengan pemberatan.

Bruno Tanfa Chilong Junior (28) korban yang meninggal dunia ditemukan di pinggir Jalan Poros, tepatnya di depan Lapangan Tembak Perbakin, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Rabu pagi (11/6/2025) sekitar pukul 07.15 WIT.

Korban diduga mengalami kecelakaan tunggal sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Sebelum meninggal dunia, Bruno sempat meminta pertolongan. Namun, bukannya diselamatkan, sepeda motor dan ponsel milik Bruno justru dibawa kabur pelaku.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya melalui jumpa pers kepada awak media di Mapolresta, Sabtu (21/6) siang.

Kasat menyebut, kejadian bermula pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIT. Pelaku, DM alias Hengki, bersama rekannya Berto (yang masih dalam penyelidikan) mendengar suara benturan keras di jalan raya dekat Jembatan Merah.

‎”Saat menghampiri, mereka mendapati seorang pria tergeletak bersama sepeda motornya dengan kondisi luka parah dan masih bergerak meringis kesakitan”, ungkap Kasat Reskrim AKP Dewa.

‎Alih-alih memberikan pertolongan, pelaku dan rekannya langsung mengangkat korban ke atas sepeda motor Honda Genio milik korban dan berniat membawa korban ke RS Bhayangkara Kotaraja.

Kasat Reskrim menambahkan, dipertengahan jalan, pelaku berubah pikiran mengira korban pingsan lalu meletakkan korban di lahan kosong depan lapangan Tembak Otonom, Kotaraja.

“Pelaku menduga korban hanya pingsan, lalu meninggalkannya di lokasi korban ditemukan. Dan pelaku menggasak tas milik korban yang berisi handphone dan membawa kabur menggunakan motor milik korban”, imbuhnya.

Keesokan harinya korban Ditemukan oleh dua orang warga sudah Meninggal Dunia, (Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 07.15 WIT).

“Keesokan paginya Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 07.15 WIT, korban ditemukan oleh dua orang warga yang melintas di lokasi kejadian telah meninggal dunia di lahan kosong depan Lapangan Tembak Perbakin, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura”, bebernya.

Selanjutny, peristiwa tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini ditangani oleh Polsek Abepura bersama Unit Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Motif pelaku, AKP Dewa menerangkan bahwa pelaku dengan sengaja memanfaatkan kondisi korban yang sudah tidak berdaya dan membutuhkan pertolongan untuk menguasai barang-barang miliknya.

“‎Akibat perbuatannya tersebut, pelaku DM alias Hengki terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun lantaran dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke (2) KUHP Subsider. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dan Pasal 531 KUHP tentang kewajiban memberikan pertolongan kepada orang yang menghadapi bahaya maut, dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun”, tutup AKP Dewa. (*)

Penulis : NatYo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!