
Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari kembali menunjukkan komitmen dalam melindungi pekerja sektor informal melalui peluncuran program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Bupati Manokwari, Hermus Indou menyampaikan seluruh pekerja rentan di Kabupaten Manokwari merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peran masyarakat, karena turut memberikan kontribusi nyata di daerah dan harus diperhatikan.
“Pekerja rentan terlepas dari posisi mereka yang lemah namun mereka memiliki kemampuan dan potensi besar dan telah memberikan kontribusi yang besar untuk daerah,” aku Hermus saat memberi sambutan di Gedung Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari, Kamis (22/5/2025).
Program ini merupakan satu bentuk komitmen nyata dari Pemerintah Kabupaten Manokwari untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh Pekerja terlebih khusus bagi para pekerja yang kurang terjangkau program jaminan sosial.
“Salah satunya program ini di rancang saat mengalami kecelakaan kerja, sakit atau bahkan meninggal dunia. Sebanyak 18.232 pekerja rentan di Kabupaten Manokwari secara resmi mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” sebut Hermus.

Hermus menambahkan program ini merupakan langkah awal dan pihaknya akan terus memperluas jumlah cakupan kepesertaan.
“Kami akan menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja di sembilan distrik, sebagai langkah awal menuju cakupan perlindungan yang lebih luas. Selain itu, kami juga akan menyerahkan santunan diberikan kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia,” janji Hermus.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, Yolanda Kwa, menjelaskan program ini merupakan wujud nyata janji pemerintah daerah memberikan perlindungan kepada pekerja yang berada dalam kondisi sosial ekonomi rentan terhadap risiko kerja.
“Pekerja rentan yang dimaksud mencakup petani, nelayan, buruh harian, pedagang kecil, tukang ojek, dan sektor informal lainnya,” jelas Yolanda.
Program ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, di antaranya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek, serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Selain itu, program ini juga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2022 serta perjanjian kerja sama antara Pemda Manokwari dan BPJS Ketenagakerjaan terkait kepesertaan bukan penerima upah (BPU) melalui skema bantuan iuran.
Yolanda menyebutkan, sejak diluncurkan pada tahun 2022, program telah memberikan perlindungan kepada 9.455 pekerja rentan. Angka tersebut terus meningkat hingga tahun 2024 dengan jumlah total penerima manfaat mencapai 14.174 orang.
“Sepanjang 2024, manfaat dari program ini telah dirasakan secara langsung, antara lain berupa santunan kepada 46 ahli waris pekerja rentan senilai Rp 1,93 miliar, 17 ahli waris pekerja honorer senilai Rp 714 juta, serta 39 ahli waris aparat kampung sebesar Rp 1,63 miliar. Selain itu, 77 anak ahli waris juga telah menerima beasiswa senilai Rp 249 juta. Total manfaat yang telah disalurkan mencapai Rp 4,53 miliar kepada 179 penerima,” rinci Yolanda.
Atas upaya ini, Pemkab Manokwari berhasil meraih Paritrana Award tingkat Provinsi Papua Barat tahun 2024, sebuah penghargaan dari Kemenko PMK RI sebagai bentuk apresiasi atas upaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk terus meningkatkan kinerja dalam memastikan seluruh tenaga kerja di Kabupaten Manokwari terlindungi, serta mendorong pencapaian Universal Coverage Jamsostek,” ungkapnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Iguh Bimantoroyudo, menyampaikan BPJS ketenagakerjaan bukan hanya hadir sebagai lembaga namun juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan peserta.
Menurutnya perlindungan terhadap pekerja adalah salah satu fondasi dalam menghadapi tantangan pembangunan dan menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Kami sadar para Pekerja yang terlindungi akan lebih produktif, loyal, dan siap menghadapi tantangan zaman. Oleh Karena itu, kami berkomitmen untuk memperluas cakupan perlindungan, termasuk untuk sektor informal seperti pedagang kecil, tukang ojek, dan pelaku UMKM, petani dan melayani,” ucapnya.
Penulis : Marthina Marisan