Berkas Perkara Dugaan Korupsi YAY Sudah Dikirim ke Kejaksaan

Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Romylus Tamtelehitu (Foto.RM/Topbnews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Kasus yang menyeret tersangka YAY, juga terus dikembangkan pihak kepolisian untuk mengetahui adanya keterlibatan pihak lain.

mostbet

Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelehitu dalam rilisnya mengatakan berkas sudah dikirim ke Kejati 9 Desember 2022 lalu. Sembari pemberkasan, menurut Romylus, tersangka tetap ditahan. Untuk mempermudah penyelesaian berkas perkara,” kata Romylus dalam keterangannya yang diterima TopbNews.com, Kamis (15/12).

Terkait keterlibatan calon tersangka lain, Romylus mengatakan, masih dilakukan pendalaman dan pastinya akan melalui gelar perkara untuk penetapan tersangka tersebut.

“Bila ada, akan diinformasikan pada rekan-rekan media dan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, 30 November 2022 penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka YAY dalam perkara dugaan tipikor dana hibah APBD Papua Barat kepada KAWAL pada BPKAD Papua Barat TA 2018, Perubahan TA 2018 dan TA 2019. Penetapan tersangka YAY ini didasarkan atas diperolehnya lebih dari dua alat bukti oleh penyidik Tipikor Polda Papua Barat. Perkara ini sudah menghadirkan 42 saksi.  Kerugian keuangan negara atas perbuatan melawan hukum YAY, yaitu sebesar Rp. 4.343.107.000 (empat milyar tiga ratus empat puluh tiga juta seratus tujuh ribu rupiah) dari hasil audit investigasi BPK RI yang terbit pada 4 November 2020.

Penulis : Tesan

Editor: Sidarman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!