Tanggal 24-26 Agustus, KPU Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah


Manokwari, TopbNews.com – Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu menjelaskan kegiatan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang digelar KPU Manokwari, Selasa (16/7/2024) di Mansinam Beach Hotel dalam rangka mensosialisasikan petunjuk teknis kepada partai politik serta pemerintah daerah.

Usai membuka kegiatan, Christine menjelaskan tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah tahun 2024 dimulai dari persiapan pendaftaran calon yang akan diumumkan oleh KPU pada tanggal 24-26 Agustus 2024. “Pasca pengumuman, akan dilanjutkan tahapan pendaftaran pasangan calon tanggal 27-29 Agustus 2024,” terangnya.

Usai tahapan pendaftaran akan dilakukan tahapan pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah tanggal 27 Agustus – 2 September 2024. Kemudian masuk tahapan penelitian persyaratan administrasi Calon oleh KPU tanggal 29 Agustus – 4 September 2024.

“Setelah tahapan penelitian dilanjutkan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU tanggal 5-6 September 2024,” sebut Christine.

Tahapan terus bergulir dimana akan dilanjutkan tahapan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi Calon dan pengajuan Calon Pengganti oleh Parpol peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu dan/atau pasangan Calon Perseorangan kepada KPU tanggal 6-8 September 2024.

Selanjutnya, masuk tahapan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU tanggal 6-14 September 2024. Kegiatan dilanjutkan lagi dengan tahapan pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU tanggal 13-14 September 2024.

Kata Christine, tanggal 15-18 September 2024 KPU akan melakukan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon. Kemudian, tahapan kelanjutan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan Calon tanggal 15-21 September 2024.

“Tahapan penetapan pasangan calon dijadwalkan digelar tanggal 22 September 2024 serta tahapan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon tanggal 23 September 2024,” tegasnya.

Christine menambahkan, persyaratan pencalonan Parpol sesuai Pasal 11 ayat (3) dan (4) berdasarkan Pasal 40 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah dalam hal Parpol peserta Pemilu atau Gabungan Parpol peserta Pemilu mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah. Dengan catatan, ketentuan itu hanya berlaku untuk Parpol peserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.

“Adapun Parpol peserta pemilu atau gabungan Parpol Peserta Pemilu hanya dapat mengusulkan 1 pasangan calon,” paparnya.

Penulis : Hengky Kadiwaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!