
Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat menyampaikan bahwa empat kabupaten telah mengajukan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, menyampaikan hal tersebut usai bertemu dengan Pj Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, terkait penyerahan hasil pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kantor Gubernur Arfai, Selasa (10/12) siang.
“Sampai hari ini, ada empat kabupaten yang mengajukan sengketa, yaitu Kabupaten Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Manokwari Selatan, dan Fakfak,” ungkap Paskalis.
Menurutnya, untuk Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat, batas waktu pengajuan gugatan jatuh pada Rabu (11/12/), sesuai dengan aturan hitungan hari kerja.
Paskalis menegaskan bahwa KPU Papua Barat menghormati hasil Pilkada yang telah ditetapkan dan siap mempertahankan hasil administrasi yang mencerminkan suara rakyat.
“Hasil pemilihan sudah rampung. Tahapan berikutnya adalah tugas kami untuk menjaga keabsahan suara rakyat yang telah tercatat dalam keputusan,” ujarnya dengan tegas.
Meski demikian, KPU memastikan akan mematuhi dan menghormati apapun keputusan yang nantinya ditetapkan oleh MK. (*/KY)